Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Insentif PPKM Level 4, dari PPN Tenant Mall hingga Subsidi Upah

Untuk memastikan PPKM berjalan dengan baik dan masyarakat tetap aman, pemerintah mengucurkan sejumlah insentif. Berikut ini rangkuman insentif PPKM tersebut.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan saat acara peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan saat acara peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. 

Secara umum, Presiden Jokowi mengatakan bahwa penerapan PPKM telah menunjukkan hasil dengan penurunan laju penambahan kasus virus Corona, bed occupancy ratio atau BOR, dan rasio kasus positif atau positivity rate, terutama di Jawa. 

Namun, dia mengingatkan bahwa masyarakat haru tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Pasalnya, dunia dinilai masih menghadapi ancaman varian delta yang sangat menular dan varian lainnya.

Untuk memastikan PPKM berjalan dengan baik dan masyarakat tetap aman, pemerintah mengucurkan sejumlah insentif. Satu insentif baru diluncurkan dan sisanya sudah dicanangkan sejak PPKM Darurat atau diperpanjang dari tahapan sebelumnya. 

Insentif baru tersebut adalah bantuan bagi dunia usaha, yaitu menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko atau tenant di pusat perbelanjaan dan mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021.

“Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP [ditanggung pemerintah] untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Insentif ini juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata. Adapun, pengaturannya masih dalam proses finalisasi.

“PMK-nya sedang dalam proses,” sambungnya soal PPN DTP tersebut.

Kemudian, bantuan lainnya adalah Kartu Sembako senilai Rp200.000 untuk dua bulan bagi 18,8 juta KPM. Selain itu, ada pula Kartu Sembako PPKM bagi 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan usulan pemerintah daerah dengan masing-masing mendapat Rp200.000 per bulan selama enam bulan yaitu Juli sampai Desember dengan total anggaran Rp7,08 triliun.

Selain itu, bantuan sosial tunai untuk dua bulan yakni Mei hingga Juni yang disalurkan pada Juli bagi 10 juta KPM. Total anggaran sebesar Rp6,14 triliun. 

Kemudian, pemerintah akan melanjutkan subsidi kuota internet selama lima bulan, mulai Agustus sampai Desember 2021 untuk 38,1 juta penerima senilai Rp5,55 triliun.

Diskon listrik juga diperpanjang hingga tiga bulan, yakni Oktober sampai Desember besarnya Rp1,91 triliun bagi 32,6 juta pelanggan.

Pemerintah juga melanjutkan bantuan rekening minimum (rekmin) biaya beban atau abonemen selama tiga bulan yaitu Oktober sampai Desember 2021 untuk 1,14 juta pelanggan yang besarnya Rp410 miliar.

Pemerintah mengalokasikan tambahan senilai Rp10 triliun untuk bantuan subsidi upah (BSU) sehingga totalnya menjadi Rp8,8 triliun. Dari dana tersebut, sisanya Rp1,2 triliun diberikan kepada Program Kartu Prakerja.

Menurut Airlangga, BSU ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. "Untuk level 3 dan 4 diberikan bantuan dua kali Rp600 ribu,” tututnya.

Dia memaparkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau Banpres rencananya akan diberikan kepada 3 juta usaha mikro masing-masing Rp1,2 juta pada kuartal ketiga dengan anggaran Rp3,6 triliun.

Adapun, bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM yang tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua 8,8 juta KPM. Terakhir yaitu bantuan bagi 1 juta PKL masing-masing Rp1,2 juta dengan total anggaran Rp1,2 triliun yang akan dibagikan melalui TNI dan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper