Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Pergi ke Luar Kota saat PPKM? Cek Dulu Level PPKM Kota Tujuan

Kemenhub telah menerbitkan sebanyak 4 SE yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan layanan tes Covid-19 di Bandara Soetta guna memudahkan calon penumpang dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. /Bisnis-Eusebio Chrysnamurtirn
Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan layanan tes Covid-19 di Bandara Soetta guna memudahkan calon penumpang dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. /Bisnis-Eusebio Chrysnamurtirn

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan yang baru dengan ketentuan pembagian wilayah berdasarkan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari level 1,2,3 dan 4 setelah berakhirnya libur iduladha dan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan ketentuan yang berlaku disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24/2021,25/2021 dan 26/2021 membagi persyaratan perjalanan berdasarkan PPKM level 1,2,3 dan 4 serta SE Satgas Covid-19 terbaru Nomor 16/2021.

Karena itu, Kemenhub telah menerbitkan sebanyak 4 SE yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 hingga 4. Tujuannya adalah tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Masing-masing SE yang diterbitkan oleh Kemenhub di setiap moda transportasi berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” imbuhnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan telah mengeluarkan SE Nomor 16/2021 tentang  Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019  (Covid-19). Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Dengan diberlakukannya SE Nomor 16/2021 ini maka SE Nomor 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal  yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE Nomor 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang  telah habis masa berlakunya pada 25 Juli 2021.

1. PPKM Level 3- 4

Perjalanan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 harus memenuhi syarat tertentu. Bagi pelaku yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal  vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian, untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau  umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24  jam sebelum keberangkatan.

2. PPKM Level 1-2

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1, bagi pengguna moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 2  x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Selanjutnya, untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif  tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau  hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

3. Kawasan Aglomomerasi

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan  pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid test Antigen, tetapi wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Sementara itu, Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

 “Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain karena sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas  perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” ujar Wiku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper