Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Pesawat Bergantung Level Daerah

PT Angkasa Pura II (persero) menerapkan persayaratan naik pesawat yang berbeda merujuk pada level PPKM di setiap daerah.
Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan layanan tes Covid-19 di Bandara Soetta guna memudahkan calon penumpang dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. /Bisnis-Eusebio Chrysnamurtirn
Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan layanan tes Covid-19 di Bandara Soetta guna memudahkan calon penumpang dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. /Bisnis-Eusebio Chrysnamurtirn

Bisnis.com, JAKARTA –  Bandara PT Angkasa Pura II (Persero) mulai 26 Juli 2021 telah menerapkan syarat baru perjalanan transportasi udara yang bergantung pada level PPKM di setiap daerah.

Hal tersebut merujuk kepada SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan sesuai dengan SE terbaru Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatam. 

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2 memiliki persyaratan yang berbeda.

"Untuk daerah PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Awaluddin juga menegaskan bagi penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara waktu.

"Setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes Covid-19. Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat mempersiapkan persyaratan dengan baik," imbuhnya.

Guna mendukung calon penumpang dapat senantiasa memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan, AP II membuka sentra vaksinasi bagi calon penumpang di 18 bandara sejak 3 Juli 2021. 

Hingga 26 Juli 2021, total jumlah calon penumpang pesawat yang menjalani vaksinasi di sentra vaksinasi bandara AP II mencapai 50.000 orang calon penumpang pesawat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper