Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Kebijakan Penumpang Pesawat Domestik

SE No.53/2021 yang resmi berlaku mulai 19 Juli 2021 tersebut mengatur persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali.
Salah satu bentuk layanan pelanggan (customer service) virtual di Bandara Lombok yang dikelola PT Angkasa Pura I./Dok. Istimewa
Salah satu bentuk layanan pelanggan (customer service) virtual di Bandara Lombok yang dikelola PT Angkasa Pura I./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengimplementasikan ketentuan perjalanan udara selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.53/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No.45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Utama AP I Faik Fahmi menjelaskan SE tersebut merupakan penyempurnaan dari SE No.45/2021 yang diterbitkan pada saat ditetapkannya PPKM Darurat Jawa – Bali pertama kalinya pada 3 Juli 2021.

Faik memaparkan dalam SE No.53/2021 yang resmi berlaku mulai 19 Juli 2021 tersebut mengatur persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali.

“Untuk wilayah Jawa – Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin pertama, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya, Selasa (26/7/2021).

Sebaliknya bagi calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan sejumlah persyaratan. Diantaranya yakni surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Dalam SE tersebut juga ditetapkan kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksin yang dikecualikan bagi calon penumpang pesawat udara dengan kategori yakni calon penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis. Kedua, pasien dengan kondisi sakit keras.

Ketiga, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, Kemudian kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan terakhir adalah pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

"Sehubungan dengan pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang, dapat kami sampaikan bahwa AP I selaku pengelola 15 bandara di wilayah Indonesia secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara. Kami juga menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasinya,” imbuhnya.

Faik juga menegaskan petugas di lapangan secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan. Semua hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara.

Kementerian Perhubungan menyesuaikan aturan syarat perjalanan bagi pengguna transportasi publik dengan merujuk kembali kepada SE Satgas No.14/2021tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan selama ini syarat perjalanan yang diterbitkan oleh Kemenhub selalu  merujuk pada SE yang diterbitkan Satgas Covid 19. Dia melanjutkan dengan adanya kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4, pihaknya kembali merujuk kepada aturan dalam SE Satgas No.14/2021.

Adapun syarat perjalanan berdasarkan SE tersebut adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam untuk angkutan udara dan vaksin setidaknya suntikan pertama. Kemudian juga dokumen baik PCR/antigen untuk transportasi selain angkutan udara. 

Adapun untuk kawasan aglomerasi masih diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) /Surat Keterangan Kerja.

"Jika nanti satgas melakukan penyesuaian SE dan mengeluarkan ketentuan yang baru tentu kami juga akan melakukan penyesuaian lagi," katanya.

Adita menegaskan tidak adanya pelonggaran bagi pelaku perjalanan selama masa perpanjangan PPKM level 4 melainkan kembali melanjutkan penerapan SE No.14/2021.

"Tidak ada pelonggaran. Yang ada melanjutkan ketentuan di SE No,14, dimana di situ ketentuan untuk usia 18 tahun juga masih berlaku," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper