Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak PPKM, KSPI Minta Kriteria Penerima Subsidi Upah Diperluas

KSPI mendorong penyaluran bantuan subsidi upah dapat dilakukan dengan cepat mengingat PPKM Level 4 hanya berlangsung sampai dengan 4 Agustus 2021.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal meminta pemerintah untuk memperluas cakupan kriteria bagi para pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Kita setuju bantuan subsidi upah, tapi kriterianya harus diperbaiki. Kriteria tentang penerima BSU itu harus diperbaiki," kata Said Iqbal, dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021).

Pemerintah sudah mengumumkan akan memberikan subsidi upah kepada pekerja terdampak Covid-19 dengan kriteria pekerja calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4, peserta yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam sektor terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, transportasi, perdagangan, dan jasa.

Masing-masing pekerja yang memenuhi syarat itu akan mendapatkan bantuan Rp1 juta untuk dua bulan atau Rp500.000 per bulan, yang langsung diberikan sekaligus melalui transfer bank. Pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 8 juta orang penerima BSU 2021 dengan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, Said mengatakan beberapa daerah yang menjalankan PPKM Level 4 memiliki upah minimum di atas Rp3,5 juta dengan banyak pekerjanya juga terdampak pandemi, baik mengalami pemotongan upah atau dirumahkan.

Karena itu, dia mendorong agar penyaluran itu lebih tepat sasaran, menyasar pekerja yang dirumahkan dan mengalami pengurangan gaji hingga berada di bawah Rp3,5 juta meski upah sebelum dipotong berada di atas angka tersebut.

Dia juga mendorong agar penyaluran dapat dilakukan dengan cepat mengingat PPKM Level 4 hanya berlangsung sampai dengan 4 Agustus 2021, jika tidak diperpanjang kembali.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper