Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes: Masa Kedaluwarsa Klaim Covid-19 Diperpanjang

Kemenkes memperpanjang masa kedaluwarsa klaim Covid-19 bagi rumah sakit hingga 2 bulan sejak pelayanan diberikan.
Seorang lansia menjalani penyuntikkan vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Al Islam, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/2/2021). Selain ANTARA
Seorang lansia menjalani penyuntikkan vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Al Islam, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/2/2021). Selain ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperpanjang masa kedaluwarsa klaim Covid-19 oleh rumah sakit untuk pelayanan yang dilakukan pada periode Januari-September 2021. Perpanjangan dilakukan dari batas pengajuan 2 bulan sejak pelayanan diberikan menjadi hingga November 2021.

Dalam surat resmi Kemenkes perihal perpanjangan masa kedaluwarsa pengajuan klaim Covid-19 yang diperoleh Bisnis.com, Jumat (23/7/2021), langkah tersebut diambil sehubungan dengan masih diperlukannya waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap aplikasi yang digunakan untuk pengajuan klaim.

"Sehubungan dengan masih diperlukannya waktu untuk penyesuaian aplikasi klaim Covid-19, terhadap perubahan ketentuan dalam pengajuan klaim, maka dilakukan perubahan ketentuan dalam perpanjangan masa kedaluwarsa klaim Covid-19," bunyi surat tersebut.

Perpanjangan masa kedaluwarsa tersebut sesuai dengan Kepmenkes No. 4718/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 yang terbit pada 21 Mei 2021.

Adapun, untuk layanan periode Oktober 2021 dan selanjutnya, masa kedaluwarsa pengajuan klaim Covid-19 kembali sesuai dengan ketentuan lama, yakni 2 bulan sejak pelayanan diberikan.

Sejauh ini, Kemenkes telah membayar klaim rumah sakit senilai Rp22,88 triliun. Nilai tersebut merupakan pembayaran klaim periode Maret-Desember 2020 dengan jumlah Rp8,16 triliun dan Januari-Juni 2021 senilai Rp14,7 triliun.

Berdasarkan data Kemenkes, klaim dibayarkan kepada 1.378 rumah sakit yang terdiri atas; rumah sakit swasta sebanyak 805 unit senilai Rp11,89 triliun; 418 rumah sakit daerah Rp6,87 triliun; 30 rumah sakit vertikal milik Kemenkes Rp1,3 triliun; 58 rumah sakit TNI Rp1,04 triliun.

Rumah sakit BUMN sebanyak 23 unit dengan nilai klaim yang dibayarkan Rp703,3 miliar; 33 rumah sakit Polri senilai Rp581 miliar; serta 11 unit rumah sakit kementerian dengan nilai klaim yang dibayarkan Rp430 miliar.

Adapun, lambatnya pembayaran klaim tersebut diharapkan tidak terulang ke depannya. Pemerintah diharapkan segera mengatasi masalah penyelesaian klaim yang berstatus dispute akibat gagal melewati proses verifikasi, terutama di daerah, yang menjadi penyebab tersendatnya klaim rumah sakit.

Selain itu, rumah sakit juga harus memastikan tidak terdapat kesalahan pendataan dalam berkas klaim pasien Covid-19 yang diserahkan kepada pemerintah.

Terkait dengan upaya pembenahan yang mesti dilakukan menyusul pembayaran klaim dan penambahan anggaran untuk rumah sakit oleh pemerintah, Head of Investor Relations Mitra Keluarga Karyasehat Aditya Wijaya mengatakan belum dapat berkomentar lebih lanjut.

"Untuk hal ini saya belum bisa komentar lebih lanjut," ujar Aditya ketika dihubungi Bisnis.com, Jumat (23/7/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper