Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! PPKM Diperpanjang, PHK Industri Tekstil Bisa Terulang

Industri tekstil dan produk tekstil terancam melakukan PHK usai pemerintah memperpanjang PPKM.
Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlarut-larut dapat memaksa pengurangan tenaga kerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan sebagian pabrikan TPT berorientasi dalam negeri telah menghentikan seluruh kegiatan produksinya. Sementara itu, pabrikan TPT berorientasi ekspor sulit mencapai target produksi lantaran pengurangan tenaga kerja di pabrikan.

"Kalau PPKM diperpanjang [terus] karyawan-karyawan kontrak ini mau tidak mau dan dengan berat hati pasti pengusaha akan mengurangi atau memutus karyawan kontraknya dulu. Jadi, kami mohon kerja samanya agar PPKM ini tidak diperpanjang [lagi]," ucapnya dalam konferensi pers Wacana Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur selama penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7/2021).

Jemmy berujar saat ini tidak semua aparat mengizinkan industri TPT untuk berproduksi dengan kapasitas penuh. Menurutnya, hal tersebut sangat memberatkan pabrikan TPT berorientasi ekspor di kawasan berikat.

Pasalnya, ujar Jemmy, pabrikan TPT berorientasi di kawasan berikat wajib mengekspor sekitar 50 persen dari total volume produksinya. Sementara itu, pabrikan harus merumahkan sekitar 50 persen tenaga kerja agar dapat beroperasi.

"[Artinya,] targetnya tidak akan tercapai. Kalau delay, nama kredibilitas Indonesia dipertaruhkan, dan [pabrikan] harus bayar pinalti yang sangat besar. Jadi, ini kelonggaran hilir yang sangat kami harapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani telah mengusulkan meningkatkan kapasitas industri sektor kritikal, esensial dan berorientasi ekspor serta industri penunjangnya menjadi 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional jika telah melakukan vaksinasi dua kali untuk seluruh tenaga kerja. Hariaydi berpendapat hal tersebut penting untuk menjaga komitmen delivery dengan buyer mancanegara dan menjaga pasokan bahan baku.

Selain itu, lanjutnya, peningkatan kapasitas tersebut dapat menjaga pendapatan karyawan di industri padat karya. Haryadi pun menilai industri sektor industri tersebut telah memiliki kepatuhan protokol kesehatan yang tinggi.

Walakin, Hariaydi mengatakan jika ada konfirmasi kasus positiff, pabrikan tidak langsung ditutup. Adapun, protokol yang dilakukan adalah mengurangi kapasitas karyawan operasional menjadi 50 persen dan karyawan penunjang operasional menjadi 10 persen.

Selain itu, Haryadi menyarankan agar pemerintah mengizinkan industri sektor non esensial dan industri penunjangnya untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan operasional sebanyak 50 persen dan karyawan penunjang operasional sebanyak 10 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper