Bisnis.com, JAKARTA - Selain moda transportasi udara dan darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan surat edaran (SE) khusus pengetatan perjalanan di sektor kereta api bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebit tertuang dalam SE No.54/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No.42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyampaikan, bahwa dalam SE tersebut, perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Iduldha atau tanggal 18 – 25 Juli 2021 dibatasi hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta perlaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Dia memerinci yakni untuk pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah nonCovid-19 dengan maksimal 5 orang, dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam SE tersebut.
"Selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam, atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Sementara, untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (20/7/2021).
Zulfikri menambahkan, khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan darirRumah sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian, atau surat keterangan lainnya.
Baca Juga
Sementara itu, untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas dari tempat kerjanya.
Zulfikri juga menjelaskan, bahwa persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khsusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.
Perubahan persyaratan ini berlaku untuk angkutan kereta api antar kota. Sementara, untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.
“Untuk itu, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, dapat menghubungi operator kereta api dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku” imbuhnya.
Kebijakan ini dilakukan untuk menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api, khususnya pada periode libur Iduladha 2021. Hal ini juga merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Jawa dan Sumatra.
SE yang mulai berlaku pada 19 Juli 2021 ini, dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19 No.15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idulaha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berlaku pada tanggal 18 Juli - 25 Juli 2021.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun