Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Ekonom Minta Pengawasan Ketat

Pengawasan yang lemah terhadap kebijakan selama pelaksanaan PPKM Darurat disinyalir menjadi celah atas ketidakefektifan penanganan.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengarahkan penumpang kapal dari Pulau Sabang menuju Posko Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk menjalani swab antigen Covid-19 saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Senin (12/7/2021). /Antara Foto-Ampelsa-aww.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengarahkan penumpang kapal dari Pulau Sabang menuju Posko Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk menjalani swab antigen Covid-19 saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Senin (12/7/2021). /Antara Foto-Ampelsa-aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli. Relaksasi atau pelonggaran aktivitas bakal mulai dilakukan pada 26 Juli jika kasus Covid-19 memperlihatkan tren penurunan. 

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai kebijakan pemerintah sejatinya telah mengakomodasi aspek penanganan penyebaran Covid-19 dengan tetap memberi ruang aktivitas ekonomi. Tetapi, dia menyoroti pengawasan yang lemah sehingga memengaruhi efektivitas kebijakan.

“Dari sisi kebijakan sebenarnya sudah tepat untuk menanggulangi penyebaran dan tetap memberi ruang aktivitas ekonomi. Namun dari sisi penegakan lemah, hal inilah yang menyebabkan lonjakan tetap tinggi dan berisiko membuat pembatasan bisa makin panjang durasinya,” kata Faisal, Selasa (20/7/2021).

Jika pengawasan lemah berlanjut, Faisal mengatakan dampak terhadap perekonomian bisa masif. Hal ini terjadi lantaran kebijakan pembatasan tidak efektif terhadap penurunan kasus.

Dia juga memberi catatan soal pentingnya memperkuat kemampuan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan wabah dan percepatan vaksinasi. Untuk itu, pemerintah perlu menjamin stimulus bagi tenaga kesehatan tetap tersalur.

“Terakhir perlu dipastikan kecepatan penyaluran bantuan sosial lebih cepat dari kondisi penyebaran. Dengan demikian masyarakat bisa mengurangi mobilitas dan efektivitas PPKM bisa dicapai,” kata dia.

Pemerintah tercatat akan menyiapkan alokasi  tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun. Bantuan ini berupa bantuan tunai, bantuan sembako, kuota internet dan subsidi listrik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper