Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli. Relaksasi atau pelonggaran aktivitas bakal mulai dilakukan pada 26 Juli jika kasus Covid-19 memperlihatkan tren penurunan.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai kebijakan pemerintah sejatinya telah mengakomodasi aspek penanganan penyebaran Covid-19 dengan tetap memberi ruang aktivitas ekonomi. Tetapi, dia menyoroti pengawasan yang lemah sehingga memengaruhi efektivitas kebijakan.
“Dari sisi kebijakan sebenarnya sudah tepat untuk menanggulangi penyebaran dan tetap memberi ruang aktivitas ekonomi. Namun dari sisi penegakan lemah, hal inilah yang menyebabkan lonjakan tetap tinggi dan berisiko membuat pembatasan bisa makin panjang durasinya,” kata Faisal, Selasa (20/7/2021).
Jika pengawasan lemah berlanjut, Faisal mengatakan dampak terhadap perekonomian bisa masif. Hal ini terjadi lantaran kebijakan pembatasan tidak efektif terhadap penurunan kasus.
Dia juga memberi catatan soal pentingnya memperkuat kemampuan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan wabah dan percepatan vaksinasi. Untuk itu, pemerintah perlu menjamin stimulus bagi tenaga kesehatan tetap tersalur.
“Terakhir perlu dipastikan kecepatan penyaluran bantuan sosial lebih cepat dari kondisi penyebaran. Dengan demikian masyarakat bisa mengurangi mobilitas dan efektivitas PPKM bisa dicapai,” kata dia.
Pemerintah tercatat akan menyiapkan alokasi tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun. Bantuan ini berupa bantuan tunai, bantuan sembako, kuota internet dan subsidi listrik.