Bisnis.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa layanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh selama masa libur Iduladha 1442 H hanya diperbolehkan untuk pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta untuk kepentingan mendesak.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 20—25 Juli 2021. Langkah itu dilakukan sebagai wujud dukungan perusahaan terhadap semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya pada masa libur Hari Raya Idul Adha tahun ini.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 54/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan SE Nomor 42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (19/7/2021).
Joni menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18/2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sementara itu, yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Dia menuturkan, pelanggan dari sektor kritikal dan esensial tersebut harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang,” jelasnya.
Bagi pelanggan dengan kepentingan mendesak ini, lanjutnya, harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan berupa surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
Bukan itu saja, Joni juga mengingatkan bahwa setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.
Dia menambahkan, pada masa libur Iduladha, perjalanan KA Jarak Jauh juga hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.
“Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak,” ucapnya.