Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) memastikan kelancaran distribusi truk dan kendaraan logistik kendati penyekatan di jalan tol dan non tol yang berlangsung di 1.065 titik di Jawa, Bali, dan Lampung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan penyekatan tidak akan mengganggu lalu-lintas kendaraan di sektor esensial dan kritikal, seperti logistik selama PPKM Darurat tersebut.
Menurutnya, apabila asosiasi terkait seperti dengan Apindo dan lain-lain ada kesulitan kaitannya dengan pergerakan sektor kritikal dapat menghubunginya secara langsung.
“Sektor logistik, energi, kesehatan, makanan minuman, dan penunjang kritikal boleh lewat pada titik penyekatan. Kalau ada yang kesulitan silahkan hubungi saya 08122049555, atau hubungi Kabag Operasional Rudy Antariksa 08161109192,” ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Istiono menjelaskan sektor kritikal dan esensial tetep boleh beraktivitas, tetapi dengan persyaratan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat tugas, surat vaksin, dan PCR atau swab. Dengan demikian penyekatan tidak berarti menutup akses tol dan jalan tetapi membatasi pihak yang masuk/keluar.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Kakorlantas sudah menyampaikan bahwa kendaraan logistik harus diperlancar dan dipermudah sheingga pengemudinya tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Baca Juga
Namun, sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan (Menhub) kendati pengemudi truk belum divaksin, akan diarahkan untuk vaksinasi di pelabuhan penyeberangan seperti Merak - Bakauheni dan Ketapang – Gilimanuk.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mendukung adanya penyekatan di ruas tol sebagai bentuk pengetatan mobilitas yang lebih terkendali.
“Pelaksanan kami sudah terima dari Aptrindo untuk dilaksanakan secara penuh. Kami akan suratkan ke kakorlantas. Kami dalam PPKM darurat mendukung,” katanya.
Pemerintah akan melakukan penyekatan di sebanyak 1.065 titik baik tol maupun non tol yang tersebar di Jawa, Bali, dan Lampung seiring dengan meningkatnya kasus harian Covid-19 menjadi sebanyak 54.517. Penyekatan akan berlangsung mulai dari 16 Juli 2021 -22 Juli 2021.
Namun demikian, kebijakan penyekatan ini akan bergantung kepada fluktuasi perkembangan kasus Covid-19 di lapangan. Apabila penyebaran kasu Covid-19 masih tinggi, dia akan mempertahankan titik penyekatan hingga pelaksanaan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai dilaksanakan.