Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garda Tolak Ojol Bawa STRP, Apa Komentar Kemenhub?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku tengah mendiskusikan kebijakan STRP itu dengan pihak aplikator.
Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 kepada pengemudi ojek online di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 kepada pengemudi ojek online di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi pengemudi ojek online (Ojol) Garda Indonesia mengaku menolak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan para pengemudi (driver) ojek online dan taksi online mengantongi Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama penerapan PPKM Darurat.

Pasalnya, menurut Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono, para mitra driver tersebut bukanlah pegawai yang ada sangkut pautnya dengan perusahaan penyedia aplikasi. Mereka hanya bertugas menerima dan mengantar orderan yang masuk melalui aplikasi tersebut.

Menyikapi penolakan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku tengah mendiskusikan kebijakan STRP itu dengan pihak aplikator.

"Mau saya bahas sama Gojek," kata Budi kepada Bisnis.com, Senin (12/7/2021).

Terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan bahwa sesuai dengan SK Kadishub Provinsi DKI Jakarta No. 282/2021, dikatakan bahwa pengemudi transportasi online (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki STRP yang diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan aplikasi.

"Di DKI berlaku STRP wajib dimiliki Ojol," tegasnya.

Sebelumnya, Igun menyebut pengemudi Ojol tidak perlu diwajibkan menunjukkan STRP saat bekerja di masa PPKM Darurat karena mereka bukan pegawai.

Menurutnya, selama bekerja di masa PPKM Darurat, para driver tersebut cukup menunjukkan akun yang terdaftar di aplikasi. Melalui akun tersebut petugas di lapangan khususnya di titik-titik penyekatan dapat melihat bahwa yang bersangkutan merupakan pengemudi aktif dan memang sedang bertugas mengambil atau mengantar pesanan.

"Untuk STRP kami tidak setuju. Kita menolak hal tersebut karena kita bukan pegawai dan tidak tersangkut paut dengan perusahaan aplikasinya sebagai pegawai namun kita sendiri sebagai penerima dan pembawa order dari aplikasi yang dimaksud," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper