Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang susut sebesar 65 persen atau hanya 2.463 penumpang seiring kebijakan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan hingga pukul 17.00 WIB tercatat pengguna KRL di seluruh stasiun ada 90.750 orang atau sudah berkurang 55 persen dibandingkan dengan pada Senin pekan lalu pada waktu yang sama.
Bahkan, lanjutnya, stasiun yang biasanya mencatatkan volume pengguna terbesar yakni Stasiun Tanah Abang hanya ada sebanyak 2.463 pengguna atau turun 65 persen dibandingkan dengan waktu yang sama pada Senin pekan lalu.
Saat ini, para ara calon pengguna KRL juga diwajibkan mempersiapkan dokumen perjalanan setibanya di stasiun, antara lain STRP atau surat keterangan lainnya yang diatur dalam SE Kemenhub No.50/2021 sehingga memudahkan petugas di stasiun saat melakukan pengecekan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, calon pengguna KRL yang dokumen perjalanannya tidak lengkap akan dilarang untuk menggunakan KRL
"Pantauan kondisi di seluruh stasiun pada penerapan hari ke-10 PPKM Darurat terpantau lancar dan tertib. Para pengguna KRL mengikuti arahan petugas di lapangan untuk mengantre saat pemeriksaan dokumen perjalanan berlangsung," ujarnya melalui siaran pers, Senin (12/7/2021).
Baca Juga
Anne pun mengajak para calon pengguna KRL untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan khusus bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah.
Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal juga diupayakan agar bekerja dari rumah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melaporkan banyak pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang tidak mengantongi dokumen STRP pada hari pertama pemberlakuannya sebagai syarat perjalanan di masa PPKM Darurat.
Kepala BPTJ Polana B. Pramesti mengatakan sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas.
Dia menjelaskan bahwa fakta tersebut didapatkan berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun KA Bogor dan 6 Stasiun lainnya di Jabodetabek pagi tadi meliputi Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.
"Hari pertama penerapan SE Menteri Perhubungan No.50/2021 tentang perubahan atas SE Menteri Perhubungan No 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, diwarnai dengan belum banyaknya masyarakat yang menggunakan STRP sebagai persyaratan untuk naik KRL," katanya.
Kendati begitu, dia menilai kegiatan pengawasan yang melibatkan berbagai stakeholder seperti Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personil PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter berjalan dengan lancar.
"Pemeriksaan persyaratan perjalanan berjalan cukup lancar. Hanya saja memang masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas," jelas Polana.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No 50/2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.