Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Kendaraan Ini Bebas Lewat Jalur Transjakarta saat PPKM Darurat

Pemprov DKI Jakarta mengatur jenis kendaraan yang bebas menggunakan jalur bus Transjakarta saat PPKM Darurat.
Armada bus Transjakarta mengantre masuk halte Harmoni di Jakarta, Senin (23/3/2020).  PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membantah mengurangi atau membatasi jumlah armadanya akibat virus corona atau Covid-19. Bus  beroperasi dengan jumlah seperti biasanya sesuai dengan jam operasional masing-masing koridor. Bisnis/Dedi Gunawan
Armada bus Transjakarta mengantre masuk halte Harmoni di Jakarta, Senin (23/3/2020). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membantah mengurangi atau membatasi jumlah armadanya akibat virus corona atau Covid-19. Bus beroperasi dengan jumlah seperti biasanya sesuai dengan jam operasional masing-masing koridor. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur petunjuk teknis pembatasan layanan transportasi umum dan pemanfaatan jalur khusus bus Transjakarta pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.

Dalam SK Kadishub Provinsi DKI Jakarta No. 282/2021 dikatakan bahwa jalur khusus bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan Ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Jalur khusus bus Transjakarta layang hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh Ambulans atau mobil jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lain dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," demikian dikutip dari beleid tersebut, Senin (12/7/2021).

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan surat keputusan yang ditandatangani pada 9 Juli 2021 itu mulai efektif berlaku per hari ini, 12 Juli 2021.

Bukan saja mengatur mengenai pemanfaatan jalur khusus Bus Transjakarta, SK tersebut juga mengatur terkait perjalanan orang dengan transportasi umum selama penerapan PPKM Darurat.

Adapun dia memerinci, mereka yang diperbolehkan melakukan mobilitas menggunakan transportasi umum adalah pekerja dari sektor esensial atau kritikal dan perjalanan untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau kritikal.

Para pekerja dari kedua sektor tersebut, lanjutnya, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan/badan usaha tempat yang bersangkutan bekerja.

Syafrin menambahkan, kewajiban STRP tersebut juga berlaku bagi pengemudi transportasi daring (mobil dan sepeda motor), awak kereta api, KRL, MRT, LRT, Transjakarta, kapal, angkutan perkotaan dan angkutan lingkungan yang secara kolektif diajukan oleh penanggungjawab perusahaan/aplikasi.

"Yang dikecualikan dari kewajiban memiliki STRP adalah pegawai Kementerian/Lembaga/Daerah dan mereka dengan kegiatan mendesak yang diperuntukan penanganan pandemi Covid-19 [tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah]," ujarnya.

Terakhir dia menambahkan, perjalanan untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau kritikal baik yang beraplikasi maupun yang tidak beraplikasi wajib dibuktikan dengan menunjukkan bukti pemesanan yang masih aktif dalam aplikasi atau surat jalan/surat pengiriman barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper