Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Tax Centre UI Dorong Pemerintah Fokus Perbaiki Administrasi Pajak

Dari 131,06 juta pekerja di Indonesia, hanya 34,66 persen atau 45 juta orang di antaranya yang memiliki NPWP.
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Tax Centre Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison menyarankan pemerintah untuk lebih fokus kepada perbaikan administrasi perpajakan demi meningkatkan penerimaan, bukan sebaliknya, menaikkan tarif.

Vid mengungkapkan caranya dengan memasukkan lebih banyak orang ke dalam sistem pajak. Per tahun 2020, hanya ada 45 juta orang (wajib pajak) yang masuk ke dalam sistem pajak atau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Angka tersebut masih sangat rendah dari total 130 juta pekerja yang ada di Indonesia dari total penduduk 270 juta jiwa.

“Selama jumlah kepemilikan NPWP kita masih kecil, maka tax ratio kita pasti akan lebih rendah,” ujar Vid pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (12/7/2021).

Berdasarkan data dari Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) terkait dengan kepemilikan NPWP hingga 2021, Vid memaparkan dari 131,06 juta pekerja di Indonesia, hanya 34,66 persen atau 45 juta orang di antaranya yang memiliki NPWP.

Vid menyatakan bahwa rendahnya kepemilikan NPWP mencerminkan net benefit dan angkanya lebih rendah dibandingkan dengan tidak memiliki NPWP.

Kini di Indonesia memiliki NPWP justru menjadi beban daripada kebutuhan karena minimnya keuntungan yang didapatkan dari kepemilikan NPWP.

Dia mencontohkan suatu perbandingan antara individu A seorang pekerja sektor formal dengan penghasilan Rp70 juta setahun dan harus memiliki NPWP, serta individu B yang memiliki usaha informal dan net income Rp120 juta per tahun namun tidak punya NPWP.

Pada situasi normal atau sebelum pandemi, Vid menyimpulkan bahwa individu B yang tidak memiliki NPWP dan tidak membayar pajak, memiliki benefit yang lebih tinggi daripada individu A yang memiliki NPWP dan harus membayar pajak.

“Anggap saya adalah B, saya bekerja memiliki restoran Padang dan menghasilkan Rp120 juta per tahun, dan saya tidak punya NPWP. Apakah saya bayar pajak? Tidak. Apa implikasi saya tidak memiliki pajak? Apakah saya tidak bisa urus SIM dan paspor? Masih bisa," paparnya.

"Segala bentuk dokumen yang dibutuhkan warga negara, masih bisa diurus oleh orang yang tidak memiliki pajak/NPWP. Dengan demikian, sebetulnya [di Indonesia] memiliki NPWP menjadi beban bukan kebutuhan,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper