Bisnis.com, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap melayani aktivitas kargo/barang seperti biasa selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan layanan sektor logistik atau angkutan barang tetap berjalan untuk menjaga pasokan di daerah tetap stabil. Bahkan, berdasarkan data yang dimiliki perseroan, tren angkutan logistik selama pra-PPKM dan selama PPKM Darurat relatif stabil serta cenderung meningkat.
“ASDP memastikan kapasitas kapal yang melayani kebutuhan penyeberangan di Jawa-Bali selama PPKM Darurat tetap memadai, karena tidak ada pengurangan frekuensi kapal maupun trip,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (9/7/2021).
Peningkatan pergerakan barang khususnya terjadi di lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Merak ke Bakauheni selama PPKM Darurat sebanyak 2.606 unit atau turun 5,7 persen bila dibandingkan saat sebelum PPKM Darurat sebanyak 2.766 unit.
“Sebaliknya data pergerakan rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Bakauheni ke Merak pada masa PPKM Darurat sebanyak 2.828 unit atau naik 4,1 persen bila dibandingkan rerata per hari saat pra-PPKM Darurat periode sebanyak 2.716 unit," jelasnya.
Lalu, data pergerakan rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Ketapang ke Gilimanuk pada masa PPKM Darurat sebanyak 1.231 unit atau turun 6 persen bila dibandingkan rerata per hari saat pra-PPKM Darurat periode sebanyak 1.302 unit.
Baca Juga
Selanjutnya, data pergerakan rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Gilimanuk ke Ketapang pada masa PPKM Darurat sebanyak 1.278 unit atau turun 1,5 persen bila dibandingkan rerata per hari saat pra-PPKM Darurat periode sebanyak 1.298 unit.
Adapun mulai Senin (12/7/2021), operasional jasa kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal dengan kewajiban melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP tersebut yang dikeluarkan oleh pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Aturan ini untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya. Dalam SE No. 49/2021 yang baru terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan.
Kerja sama pengguna jasa dalam mematuhi aturan syarat perjalanan ini sangat penting. Pasalnya, perjalanan angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.
Kendati demikian, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.