Bisnis.com, JAKARTA – Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melewati lintasan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin memerinci bagi pengemudi logistik mensyaratkan sampel hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sedangkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Dia pun kembali mengingatkan bagi pengguna jasa baik angkutan logistik dan penumpang, pastikan untuk menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan SE Kemenhub No.43/2021 tersebut saat akan melakukan perjalanan.
“Dalam SE tersebut diatur juga bahwa pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat," ujarnya, Senin (5/7/2021).
Adapun penerapan SE Kemenhub No.43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 diberlakukan mulai Senin (5/7/2021) oleh Kementerian Perhubungan.
"Kami pastikan pelabuhan penyeberangan beroperasi normal agar pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan agar pasokan di daerah tetap stabil, namun perlu diperhatikan oleh seluruh pengguna jasa agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan dalam SE karena semangat dari PPKM Darurat ini adalah untuk pembatasan mobilitas masyarakat demi menekan tingginya penyebaran dan penularan Covid-19,” imbuhnya.
Baca Juga
Perseroan juga akan mengatur sebaik-baiknya agar tidak ada antrian atau penumpukan penumpang baik di pelabuhan dan kapal penyeberangan, serta selalu menjaga implementasi jaga jarak.
Berdasarkan SE dari Kemenhub tersebut dilakukan pembatasan jumlah penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik.
Lalu, pelaku perjalanan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam atau di lapangan sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.