Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Kartu Vaksin Tak Berlaku, Ini Syarat yang Dikecualikan

Kemenhub menerbitkan 4 Surat Edaran mengenai teknis implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku Senin (5/7/2021).
Petugas menyiapkan vaksin./Humas Pemda Jabar
Petugas menyiapkan vaksin./Humas Pemda Jabar

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali dengan kewajiban pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama dikecualikan bagi penumpang dengan alasan medis dan pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan terdapat pengecualian terhadap orang yang dinyatakan tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.

“Memang terdapat pengecualian terhadap orang yang dinyatakan tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (5/7/2021).

VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan menjelaskan bagi calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan sejumlah syarat dokumen. Pertama, yakni surat keterangan dari dokter spesialis.

Kedua, hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif tetapi menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” terangnya.

Selain itu, lanjut Adita, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Dengan demikian, lanjutnya, syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif hasil RT PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24jam.

Selain itu, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Terkait PPKM Darurat tersebut, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi. SE tersebut terdiri atas SE No. 43/2021 untuk Transportasi Darat, SE No.44/ 2021 untuk Transportasi Laut, SE No.45/2021 untuk Transportasi Udara, dan SE No.42/2021 untuk Perkeretaapian.

Pemberlakuan kebijakan ini, dimulai pada Senin (5/7/2021) dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya.

Secara substansi, paparnya, pokok dari keempat Surat Edaran (SE) tersebut adalah Pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19.

Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas No.14/2021, Kemenhub sebagai penyelenggara transportasi fokus untuk mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.

Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper