Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan secara resmi merealisasikan persyaratan dokumen kesehatan dan kapasitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali di semua sektor transportasi mulai Senin (5/7/2021).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pemberlakuan tersebut resmi dimulai pada Senin (5/7/2021) dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya dengan baik.
Dia melanjutkan Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi.
SE tersebut terdiri atas SE No.43/2021 untuk Transportasi Darat, SE No. 44/2021 untuk Transportasi Laut, SE No. 45/021 untuk Transportasi Udara serta SE No.42/2021 untuk Perkeretaapian.
Dia memaparkan substansi pokok dari keempat SE tersebut adalah pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor.
Lalu, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19.
Baca Juga
“Dalam implementasi PPKM Darurat akan dilakukan pembatasan kapasitas angkut juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan. Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (5/7/2021).
Kemudian, pada moda transportasi darat (bus dan penyeberangan) kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen dan kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen.
Sementara untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 perse dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50 persen.
“Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi Pk. 04.00 – Pk.21.00 WIB,” imbuhnya.
Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas No.14/2021, Kemenhub sebagai penyelenggara transportasi fokus untuk mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.
Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali.
Adita menambahkan ada pengaturan kriteria dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri di semua moda. Pertama, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Khusus moda udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR, berlaku maksimal 2x24 jam.
Menurutnya, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali, sehingga syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif hasil RT PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
Untuk memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah, telah dipersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan seperti bandara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan.