Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Refund Tiket ASDP Lewat Call Center, Tak Bisa Lewat Aplikasi

Pengajuan refund secara penuh tersebut hanya dapat dilakukan dengan menghubungi contact center ASDP 191.
Petuga ASDP mengatur kendaraan pribadi yang akan masuk ke dalam kapal Port Link di pelabuhan penyeberangan Merak, Banten Jumat (31/5/2019)/Bisnis-David Eka Issetiabudi
Petuga ASDP mengatur kendaraan pribadi yang akan masuk ke dalam kapal Port Link di pelabuhan penyeberangan Merak, Banten Jumat (31/5/2019)/Bisnis-David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) hanya melayani pengembalian dana tiket secara penuh bagi penggunanya melalui saluran tunggal, yakni call center.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pengguna jasa yang telah melakukan reservasi tiket tetapi mendapatkan hasil tes positif Covid-19 dapat mengajukan permohonan refund secara penuh.

Ketentuan dalam mengajukan refund penuh tersebut adalah wajib melampirkan bukti dokumen keterangan positif Covid-19 yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan nama penumpang bersangkutan wajib sama dengan nama penumpang yang tercatat di e-tiket.

"Pengajuan refund secara penuh tersebut hanya dapat dilakukan dengan menghubungi contact center ASDP 191 [tidak melalui aplikasi] dan pengguna jasa wajib melengkapi dokumen pengajuan refund yang dimaksud," katanya, Senin (5/7/2021).

Adapun penerapan SE Kemenhub No.43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 diberlakukan mulai Senin (5/7/2021) oleh Kementerian Perhubungan.

"Kami pastikan pelabuhan penyeberangan beroperasi normal agar pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan agar pasokan di daerah tetap stabil, namun perlu diperhatikan oleh seluruh pengguna jasa agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan dalam SE karena semangat dari PPKM Darurat ini adalah untuk pembatasan mobilitas masyarakat demi menekan tingginya penyebaran dan penularan Covid-19,” imbuhnya.

Berdasarkan SE dari Kemenhub tersebut dilakukan pembatasan jumlah penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik.

Lalu, pelaku perjalanan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam atau di lapangan sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper