Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Pelni Hentikan Penjualan Tiket Daring dan Agen Travel

Sentralisasi penjualan tiket PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) melalui loket kantor cabang telah dimulai pada 3 Juli 2021
Kapal Motor (KM) Binaiya meninggalkan dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Kapal Motor (KM) Binaiya meninggalkan dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni membatasi akses pembelian tiket kapal selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taufik menyampaikan selama PPKM darurat, penjualan tiket kapal Pelni hanya dilakukan melalui loket kantor cabang Pelni. Perusahaan juga mendorong pelanggan untuk melakukan pembayaran secara nontunai.

“Kami menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent. Sentralisasi penjualan tiket melalui loket kantor cabang telah dimulai pada 3 Juli 2021,” ujarnya, Senin (5/7/2021).

Selama PPKM Darurat berlangsung, lanjutnya, berlaku persyaratan kewajiban dokumen kesehatan. Diantaranya, yakni pelanggan kapal Pelni yang akan bepergian dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.

Selama masa PPKM Darurat, penumpang juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai pelengkap dokumen perjalanan.

Perseroan saat ini sedang mengupayakan untuk dapat memfasilitasi vaksinasi secara gartis bagi pelanggan sebelum bepergian dengan kapal Pelni guna mengakomodir kebutuhan vaksinasi penumpang yang belum menerima dosis pertama.

Terkait dengan tempat vaksinasi ini, Pelni masih berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maupun Dinas Kesehatan setempat.

“Untuk calon penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka wajib dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari dokter spesialis," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam implementasi PPKM Darurat akan dilakukan pembatasan kapasitas angkut serta jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan. Pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.

Sebaliknya, jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper