Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempersiapkan skema klaim kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menjelaskan skema ini merupakan bentuk penerapan restoratif justice untuk memulihkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Raja Ampat akibat kandasnya kapal KM. Sabuk Nusantara 62.
Terkait hal tersebut, Tim KKP telah menyelesaikan tahapan verifikasi yang akan menjadi rujukan dalam penentuan nilai kerugian yang harus dibayar oleh pihak KM. Sabuk Nusantara (Sanus) 62.
“Kami sudah menyelesaikan tahapan verifikasi, dari pengumpulan bahan dan keterangan, kami menyimpulkan terjadi kerusakan ekosistem karang,” kata Antam dalam siaran pers, Jumat (9/7/2021).
Dia menjelaskan dalam pelaksanaan verifikasi tersebut selain melihat aspek kerusakan ekosistem karang juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2020 mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Mata pencaharian utama masyarakat di lokasi sebagian besar adalah nelayan pancing ulur. Tentu ada kerugian ekonomi yang dialami masyarakat setempat akibat kerusakan ini,” ujarnya
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menuturkan KKP bersama Pemerintah Daerah dan Polair Polres Raja Ampat selama ini terus melakukan koordinasi dalam penanganan kasus tersebut.
"Area kerusakan terumbu karang ini terjadi pada lokasi Kawasan Konservasi Perairan Nasional Suaka Alam Perairan Raja Ampat serta Perairan Pulau Gag. Karang yang terdampak meliputi karang lunak dan karang keras,” jelas Halid.
Lebih jauh, Halid menyampaikan bahwa komponen yang akan diajukan sebagai klaim kerugian kepada pihak KM. Sabuk Nusantara 62 meliputi nilai kehilangan jasa ekosistem, biaya restorasi, biaya verifikasi lapangan, dan kerugian langsung masyarakat.
Sebagaimana diketahui, kapal KM. Sabuk Nusantara 62 kandas di perairan Raja Ampat pada 3 Februari 2021. Kandasnya kapal tersebut menyebabkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Suaka Alam Perairan (KKPN SAP) Raja Ampat serta Perairan Pulau Gag.