Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Truk Surati Menteri Basuki, Minta Diskon Tarif Tol

Pengusaha truk yang tergabung dalam Aptrindo mengirim surat kepada Menteri PUPR Basuki terkait dengan diskon tarif tol saat PPKM Darurat Jawa Bali.
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021).   Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) telah melayangkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono yang berisikan permohonan diskon khusus tarif tol bagi truk selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan menyampaikan dengan terbitnya kebijakan pemerintah No.15/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali telah berimbas kepada sejumlah wilayah di Jawa dan Bali yang melakukan penyekatan arus lalu lintas. Dia mencatat ada setidaknya 407 titik penyekatan di Jawa dan Bali.

Dia menjelaskan para anggota Aptrindo telah melaporkan adanya penambahan biaya operasi akibat kebijakan penyekatan jalan. Fakta di lapangan, tuturnya, banyak perjalanan truk yang dialihkan ke jalan lingkar luar atau ring road serta jalan tol. Saat ini pun, imbuhnya, jalur pantura ditutup atau dialihkan jalur tol.

“Biaya tambahan tol sebesar 66 persen cukup besar harus ditanggung para pengusaha truk akibat kebijakan ini,” ujarnya, Kamis (8/7/2021).

Gemilang pun memerinci besaran yang ditanggung pengusaha truk untuk melewati tol cukup besar. Misalnya saja, biasanya, rata-rata biaya tol dari Jakarta – Pasuruan dengan jalur arteri dan tol bagi truk golongan II senilai Rp664.350 atau sekitar Rp1,328 juta (PP).

Apabila saat ini pengemudi harus masuk tol semua, ada biaya tambahan tol senilai Rp441.825 atau berarti Rp883.650 (PP) yang berarti adanya penambahan sebesar 66 persen biaya operasional. Adapun total pengeluaran tol saat ini menjadi senilai Rp1,1 juta atau Rp2,2 juta untuk PP.

“Berdasarkan hal tersebut, mengingat truk harus beroperasi dalam mendukung kelancaran logistik, serta pengusaha truk sedang bertahan beroperasi selama pandemi Covid-19. Kami meminta Menteri PUPR agar bisa memberikan keringanan tarif tol berupa diskon khusus selama PPKM Darurat. Atau mungkin tarif corporate rate bagi semua anggota Aptrindo,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper