Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan aturan baru penumpang transportasi umum untuk lebih memperketat syarat perjalanan selama PPKM Darurat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai syarat seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta ideal untuk menurunkan pergerakan masyarakat.
"Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (8/7/2021).
Jadi, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP seiring dengan diterapkannya kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Dikutip dari Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta), warga Jabodetabek yang ingin beraktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat wajib mengantongi STRP.
STRP berlaku untuk tiga kategori. Pertama, untuk pekerja sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kedua, untuk pekerja sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga
Ketiga, untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.
Syarat STRP Sektor Esensial
1. KTP pemohohn
2. Surat tugas dari perusahaan. Untuk rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju.
3. Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat.
4. Foto 4x6 berwarna. Untuk rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas.
Syarat STRP Sektor Kritikal
1. KTP pemohon.
2. Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat.
3. Foto 4x6 berwarna.
Berikut langkah-langkah atau mekanisme pembuatan kartu STRP:
1. Pemohon mengunjungi laman https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi formulir, kemudian upload dan submit
3. Verifikasi berkas UP PMPTSP
4. Penerbitan kartu DPMPTSP
5. STRP dapat diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id