Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan PPN Bantu Tenant Bertahan dari Pandemi

Insentif PPN untuk toko di mal tidak akan meningkatkan omzet, tetapi diharapkan mampu menekan biaya dari perusahaan penyewa untuk bertahan.
Pengunjung berjalan melintasi salah satu gerai busana di Mal Ciputra Jakarta yang sepi pengunjung, Selasa (25/5/2021)./Antara
Pengunjung berjalan melintasi salah satu gerai busana di Mal Ciputra Jakarta yang sepi pengunjung, Selasa (25/5/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Indonesia Property Watch menilai insentif pembebasan PPN atas sewa toko di mal akan membantu menekan biaya dari perusahaan penyewa untuk bertahan di tengah pandemi yang belum usai.

Untuk diketahui, pemerintah menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan PPN atas sewa toko di mal yang berlaku selama tiga bulan, yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021.

Insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang juga menjadi bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan bahwa insentif PPN untuk toko di mal tidak akan meningkatkan omzet. Akan tetapi, insentif itu diharapkan mampu menekan biaya dari perusahaan penyewa untuk bertahan.

“Prospek mal sangat tergantung dari kebijakan yang ada. Bila terlalu lama diketatkan, maka semakin berkurang yang ke mal,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (5/7/2021).

Dia menilai, kondisi pengusaha mal selama ini tidak terlalu bagus dibandingkan dengan tahun lalu. “Tahun ini kasus covid naik dan ada PPKM darurat,” tuturnya.

Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi berpendapat, saat ini pemerintah menghadapi pilihan yang berat. Di satu sisi penularan dan kasus positif Covid-19 meningkat tajam, di sisi lainnya ekonomi masyarakat juga sangat berat.

Menurutnya, pusat perbelanjaan memang selalu menjadi top of mind pemerintah untuk dibatasi, meskipun mal merupakan salah satu tempat yang relatif aman.

Mal merupakan lingkungan sangat terkontrol dan dapat batasi dengan jumlah pengunjung dan memaksa pakai masker, menjaga jarak, dan tidak melakukan event yang menciptakan kerumunan.

Oleh karena itu, pihaknya sangat tidak setuju jika mal harus ditutup. “Memang menurut saya yang terpenting adalah bagaimana enforcement-nya. Jika enforcement dapat berjalan dengan baik, maka flattening the curve akan cepat terjadi,” katanya.

Menurutnya, enforcement untuk tetap memakai masker dan tidak menciptakan kerumunan tetap harus ketat meskipun jumlah masyarakat yang terkena Covid-19 sudah melandai. Bahkan, vaksinasi tetap harus dipercepat, untuk memastikan pandemi bisa teratasi.

Dia mengungkapkan, kondisi tenant sejak pandemi Covid-19 tentu belum kembali normal. Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan pemerintah diduga akan membuat pemulihan tenant kembali mundur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper