Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan bahwa selama periode PPKM Darurat, 3–20 Juli 2021, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI, serta tergolong sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan.
"Ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Agus, mengutip Tempo, Minggu (4/7/2021).
Perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, serta pelaksanaan protokol kesehatan melalui sistem informasi industri nasional atau Siinas, sesuai ketentuan Surat Edaran Menperin Nomor 2 tahun 2021 tentang partisipasi industri dalam percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19.
IOMKI yang dimiliki perusahaan industri dan kawasan industri tersebut, kata Agus, dapat dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana industri terkait operasionalisasi dan mobilitas perusahaan industri atau kawasan industri bersangkutan. Termasuk, sarana dan prasarana yang digunakan untuk mobilitas staf dan karyawan.
"Aparatur yang bertanggung jawab dalam pengawasan PPKM Darurat Covid-19 dapat memeriksa kebenaran dan kesesuaian IOMKI yang dimiliki industri dan kawasan industri melalui tanda elektronik yang tercantum dalam iomki bersangkutan, dan bila diperlukan dapat mengecek ke Kemenperin," ujar Agus.
Kemenperin selanjutnya akan melibatkan Kadin, Apindo, asosiasi industri, hingga asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik. Kemenperin juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satgas Covid-19 di pusat dan daerah untuk memantau penerapan prokes di perusahaan industri dan kawasan industri.
"Kemenperin akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri termasuk pelaksanaan prokes di perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI, serta akan menindak tegas perusahaan industri dan kawasan industri yang melakukan pelanggaran IOMKI," kata Menperin.