Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Rilis Syarat Perjalanan Domestik saat PPKM Darurat, Baca Disini!

Berikut aturan perjalanan domestik saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
Sejumlah toko dan pusat pembelanjaan tutup saat hari pertama lockdown nasional di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). Malaysia meluncurkan paket US$9,7miliar untuk membantu orang dan perusahaan saat lockdown nasional selama dua minggu yang dimulai hari ini. Bloomberg/Samsul Said
Sejumlah toko dan pusat pembelanjaan tutup saat hari pertama lockdown nasional di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). Malaysia meluncurkan paket US$9,7miliar untuk membantu orang dan perusahaan saat lockdown nasional selama dua minggu yang dimulai hari ini. Bloomberg/Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis syarat pelaku perjalanan dalam negeri (domestik) saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali periode 3-20 Juli 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut aturan yang akan diberlakukan efektif mulai 5 Juli 2021 tersebut dirumuskan dengan mengacu kepada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No.14/2021 tentang syarat perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat.

"Syarat pelaku perjalanan dalam negeri di semua moda transportasi untuk perjalanan jauh dan dari dan ke Jawa serta Bali harus menujukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam," katanya dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021) malam.

Selain itu, dia juga mengungkapkan adanya pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali yang dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR yang berlaku 2x24 jam, tes antigen yang berlaku 1x24 jam untuk moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

"Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan," tambahnya.

Kendati demikian, Budi menyebut sertifikat vaksin tidak menjadi mandatory (wajib) untuk syarat pergerakan di luar Jawa dan Bali.

"Vaksin [juga] tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin [alasan medis] pada periode dilakukan perjalanan," ujarnya.

Sebelumnya dia menjelaskan bahwa PPKM Darurat ini merupakan kebijakan yang harus diambil pemerintah mengingat Indonesia tengah dalam keadaan darurat penanganan Covid-19.

Pasalnya, rata-rata penambahan kasus dalam 7 hari terakhir mencapai 21.302 kasus per hari. Selain itu, hampir semua BOR di setiap rumah sakit di Jawa dan Bali berada di atas 85 persen.

Keadaan ini, lanjutnya, juga diperparah dengan masuknya varian delta yang lebih berbahaya dan menyebabkan penyebaran lebih cepat.

"Hal ini telah menyebabkan semua wilayah di Jawa dan Bali sekitarnya menjadi zona merah. PPKM Darurat dilakukan dalam rangka menekan angka penambahan kasus dan penyebaran Covid-19 melalui serangkaian intervensi kebijakan di berbagai sektor," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper