Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib melampirkan hasil tes RT-PCR sebelum naik pesawat selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. Dengan demikian, syarat tes GeNose C19 tidak berlaku lagi.
"Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Lebih lanjut, Budi Karya menuturkan pengetatan mobilisasi di Jawa-Bali dilakukan dengan mewajibkan PPDN memiliki sertifikat vaksin, hasil RT PCR 1x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyebarangan, dan kereta api jarak jauh.
Meski demikian, Menhub mengatakan sertifikat vaksin tidak menjadi kewajiban atau mandatory untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa-Bali.
"Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan," ujar Budi Karya.
Budi mengaku pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Baca Juga
SE tersebut berisis Petunjuk Teknis penyelenggaraan Transportasi pada masa PPKM Darurat dengan mengacu pada SE Gugus Tugas tentang Syarat Perjalanan Dalam Negeri.
"Pemberlakukan SE mulai 5 Juli 2021 agar memberi kesempatan bagi operator untuk mempersiapkan penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat," ucapnya.
Sumber: Kementerian Perhubungan RI