Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai imbas dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, pemerintah kembali mengucurkan bantuan sosial tunai (BST) setelah dua bulan terakhir dihentikan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa BST diberikan pemerintah selama dua bulan, yaitu Juli dan Agustus.
“Terutama untuk meringankan masyarakat yang terdampak PPKM darurat. Seperti yang diketahui, BST untuk 10 juta masyarakat tidak mampu, keluarga miskin, dan mereka belum menerima program PKH dan kartu smebako,” katanya pada konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kriteria lainnya adalah penerima BST harus memiliki nomor induk kependidikan (NIK), kartu keluarga, dan telepon agar bisa dihubungi.
Pada periode Januari hingga April, BST telah terealisasi Rp11,94 triliun untuk 9,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari target 10 juta. Distribusinya dilakukan setiap bulan dengan bantuan Rp300.000 per KPM.
Untuk Juli dan Agustus, tambah Sri Mulyani, sama seperti sebelumnya. Perpanjangan BST membutuhkan dana Rp6,1 triliun.
Baca Juga
Catatan dalam penyaluran ini adalah pemerintah akan menyelesaikan terlebih dahulu BST periode Januari-April. Kalau sudah terpenuhi, baru bantuan perpanjangan bisa dilakukan.
“Sehingga BST totalnya mencapai Rp18,04 triliun dari Januari hingga April plus 2 bulan untuk Juli dan Agustus,” jelasnya.