Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Penjualan BBM Pertamina Bakal Terdampak

PPKM Darurat dipastikan akan berdampak terhadap konsumsi BBM masyarakat selama aturan tersebut itu di lakukan.
Pengemudi ojek online mengisi BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Selasa (14/4/2020)./Bisnis-Arief Hermawan P
Pengemudi ojek online mengisi BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Selasa (14/4/2020)./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat disebut bakal berdampak terdampak kinerja keuangan PT Pertamina (Persero) pada tahun ini.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan PPKM Darurat dipastikan akan berdampak terhadap konsumsi BBM masyarakat selama aturan tersebut itu di lakukan.

Dia menilai, apabila PPKM kembali dilanjutkan dan berlangsung untuk jangka waktu yang panjang maka akan kembali berpengaruh terhadap keuangan Pertamina ditengah harga minyak global yang terus tinggi.

"Dengan kondisi saat ini kita sebagai nett importir maka Pertamina akan melakukan impor untuk memastikan stol bbm nasional aman. Disisi lain konsumsi akan mengalami penurunan. Memang, untuk hulu mereka sangat terbantu dengan kenaikan harga minyak dunia. Jadi ada subsidi yang bisa dilakukan," katanya kepada Bisnis, Jumat (2/7/2021).

Mamit berpendapat, Pertamina akan sedikit diuntungkan dengan penerapan PPKM Darurat. Menurut dia, harga BBM yang belum mencapai keekonomian dengan turunnya konsumsi maka akan sedikit terbantu.

"Hanya saja, mereka saya sampaikan tetap harus impor untuk menjaga pasokan BBM nasional," ungkapnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) masih mengkaji dampak dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat terhadap penjualan bahan bakar minyak di Jawa dan Bali.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga mengatakan pihaknya masih belum memproyeksikan penurunan penjualan BBM atas diberlukannya PPKM Darurat yang akan dimulai pada 3 Juli–20 Juli 2021.

"Dampak PPKM akan kita lihat dalam 1 minggu ke depan," katanya kepada Bisnis, Jumat (2/7/2021).

Adapun sebagaimana diketahui PPKM Darurat Jawa-Bali akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan guna menekan laju penularan virus Corona.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper