Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Prevalensi, Simplifikasi Cukai Rokok Ditunggu

Pengawasan HTP rutin akan meningkatkan kepatuhan perusahaan rokok terhadap regulasi
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA - Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) menyatakan pengawasan dan implementasi harga jual eceran (HJE) dan harga transaksi pasar (HTP) rokok harus tegas.

Pasalnya, regulasi dan konsistensi sangat penting dalam mengurangi peredaran rokok di pasar.

Peneliti CHED ITB-AD Adi Musharianto mengatakan pengawasan secara rutin menjadi kunci kepatuhan HTP rokok di pasar. Menurutnya, pengawasan HTP rutin akan meningkatkan kepatuhan perusahaan rokok terhadap regulasi.

“Kebijakan HTP ini awalnya bertujuan untuk mengurangi penjualan rokok dengan harga rendah, maka dibatasi 85 persen dari HJE. Pemerintah sebaiknya langsung memberikan sanksi kepada pelaku penjual harga rokok murah tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (1/7/2021).

Adi berujar salah satu sanksi yang dapat dilakukan adalah mengevaluasi profil perusahaan industri rokok. Sejauh ini, Adi menemukan bahwa banyak industri rokok yang menjual rokok di bawah ketentuan HTP dan belum ada tindakan sanksi yang signifikan.

Adi menilai penegasan implementasi HTP rokok dapat mengurangi prevalensi perokok muda lantaran harganya yang akan tidak terjangkau.

Sementara itu, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menemukan bahwa pengendalian rokok di pasar tidak akan terpenuhi selama belum ada penyederhanaan cukai rokok. Selain itu, struktur CHT yang berjumlah 10 lapisan dinilai sangat kompleks mengingat adanya pengkategorian berdasarkan jenis rokok dan jumlah produksi per pabrik.

Adapun, penerimaan negara dari sektor cukai dengan kontribusi cukup besar saat ini adalah cukai hasil tembakau. Kebijakan cukai yang tepat dinilai akan memberikan andil kepada pengendalian konsumsi rokok dan pemasukan bagi negara.

“Jadi sebetulnya kita kehilangan cukup banyak revenue potential dengan struktur cukai yang ribet, dibanding jika kita melakukan simplifikasi tier cukainya,” kata Chief Strategist CISDI Yurdhina Meilissa.

Di samping itu, Yurdhina berujar kompleksitas struktur tarif CHT ini juga mempersulit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan. Yurdhina menilai kompleksitas cukai rokok membuat pabrik rokok dapat mengakali regulasi dan menghindari pembayaran cukai dengan tarif yang tinggi.

“Paling bagus adalah kalau struktur tarif cukainya simpel,” ujarnya.

Yurdhina mengatakan penurunan prevalensi perokok akan terus terhambat selama cukai rokok masih kompleks. Pasalnya, konsumen rokok dapat mengonsumsi rokok dengan cukai lebih murah dengan sistem cukai rokok saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper