Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, Struktur Tarif Cukai Buka Peluang Hindari Pajak

Sistem tarif golongan ini menciptakan peluang bagi industri untuk membayar pajak yang lebih murah, misalnya dengan membentuk perusahaan rokok yang lebih kecil.
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA — Sistem tarif cukai hasil tembakau saat ini dengan banyak golongan dinilai menciptakan celah bagi perusahaan rokok untuk menghindari pajak.

Direktur Tobbaconomics sekaligus Peneliti dari University of Illinois Frank J. Chaloupka menanggapi sistem tarif cukai di Indonesia, dan di beberapa negara di Asia Tenggara lainnya yang masih menggunakan sistem tarif cukai yang berjenjang (multi golongan).

“Ada peluang penghindaran pajak dari sistem tarif berdasar strata karena banyaknya golongan yang bergantung pada jumlah produksi,” ujarnya dalam webinar Tobbaconomics- Asean Regional Round Table Joint bertajuk Tobbacco Tax Index and Cigarette Tax Scorecard, Selasa (18/5/2021).

Chaloupka mengatakan bahwa sistem tarif golongan ini menciptakan peluang bagi industri untuk membayar pajak yang lebih murah, misalnya dengan membentuk perusahaan rokok yang lebih kecil.

“Jadi saya pikir itulah salah satu kelemahan dari sistem tarif cukai yang berdasarkan golongan, sistem ini menciptakan celah dan peluang bagi industri untuk mencoba menghindari pajak dengan bermain di jumlah produksi,” katanya.

Sementara itu, peneliti kebijakan publik sekaligus Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menjelaskan kelemahan sistem tarif cukai tembakau yang kompleks sehingga perlu disederhanakan.

“Penting melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai untuk menutup celah penghindaran pajak," ujar Danang. 

Danang berharap pemerintah dapat mengatur kembali klasifikasi industri rokok bukan lagi berdasarkan jumlah produksi batang per tahun. Menurutnya skala industri dapat menggunakan Undang Undang UMKM dan sama seperti sektor lain yakni dihitung dari skalanya bukan jumlah produksinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper