Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengungkakan realisasi pembayaran per 24 Juni 2021 untuk pasien Covid-19 telah mencapai Rp10,5 triliun. Angka ini mendekati pagu tahap I sebesar Rp10,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran tahap II yang dibutuhkan mencapai Rp11,97 triliun.
"Pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran saat ini dalam proses penetapan," ungkap Sri Mulyani, Jumat (2/7/2021).
Dia menegaskan hal ini menunjukkan betapa APBN menghadapi berbagai situasi yang begitu dinamis dalam menghadapi Covid-19 ini.
Sesuai aturan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 bagi RS penyelenggara pelayanan Covid-19, menegaskan bahwa Kemenkes dapat membayar uang muka paling banyak 50 persen dari klaim yang diajukan RS.
Dengan catatan, berkas lengkap. RS harus mengajukan tagihan paling lambat 2 bulan setelah bulan layanan diberikan.
Baca Juga
Adapun, mekanisme pengajuan tagihan paling lambat 2 bulan setelah layanan diberikan. RS mengajukan tagihan melalui e-claim dan diverifikasi BPJS paling lama 14 hari
Kemenkes melakukan pembayaran paling lama 7 hari kerja setelah menerima hasil verifikasi BPJS.