Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mencatat realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan 25 Juni 2021 adalah sebesar Rp237,54 triliun atau hampir 34 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp699,43 triliun.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai angka anggaran yang sudah dicairkan masih sangat kecil, terutama karena sudah memasuki semester II/2021.
Bhima lalu menilai bahwa terdapat kesenjangan (gap) antara perencanaan dan eksekusi pencairan anggaran sehingga dia menyarankan dilakukannya evaluasi total.
“Berarti ada yang tidak beres, atau masih ada gap antara perencanaan dan eksekusi pencairan anggaran. Ini ada yang tidak benar, maka harus ada evaluasi total. Apakah kesalahannya ini ada di Kementerian Keuangan atau di level birokrasi di daerah,” kata Bhima kepada Bisnis, Rabu (7/1/2021).
Dia lalu menduga terjadi dua hal. Pertama, adanya keraguan untuk mendorong pencairan anggaran pada pelaksana teknis, khususnya untuk anggaran perlindungan sosial.
Kedua, Bhima menduga adanya pelaksana teknis atau pejabat pembuat komitmen yang menunda pencairan anggaran karena merasa takut setelah melihat adanya kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Menurutnya, hal tersebut juga disebabkan oleh masih adanya masalah tumpang tindih data, dan penerima ganda untuk bansos.
Baca Juga
Ketiga, Bhima tidak menutup kemungkinan adanya faktor kesengajaan dalam penyerapaan anggaran yang rendah, karena pemerintah pusat sedang melakukan penurunan defisit anggaran.
“Mengantisipasi penerimaan pajak tahun ini yang mengalami penuruan. Mungkin rasio pajak tahun ini kisaran 7 sampai dengan 7,5 persen. Tahun lalu masih 8,3 persen. Ini yang mungkin diantisipasi sehingga pencairan PEN-nya direm,” ungkap Bhima.
Menurutnya, masih ada pembenaran bagi realisasi anggaran PEN tahun lalu yang masih mencapai kisaran 80 persen karena masih bersifat panduan, dan baru didorong di semester II/2020.
“Kalau sekarang ini PEN dari awal tahun. Ini susah satu semester, sementara tekanan akibat ledakan kasus Covid-19, lalu persiapan PPKM Darurat itu kan butuh anggaran PEN yang lebih besar. Ini yang harus dievaluasi, bagi mereka yang menghalangi pencairan PEN maka harus diberikan sanksi tegas,” tutupnya.