Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali yang rencananya mulai berlaku 3 Juli 2021 – 20 Juli 2021 mensyaratkan agar kapasitas pengguna transportasi umum dibatasi hingga 70 persen.
Rencana tersebut terangkum dokumen Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 yang dikutip pada Rabu (30/6/2021). Pada bagian usulan PPKM Darurat Jawa – Bali poin kesepuluh tersebut menjelaskan transportasi umum yang meliputi angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tak hanya itu, pada poin 12 selanjutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
“Pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI/Polri,” bunyi dokumen yang dikutip, Rabu (30/6/2021) tersebut.
PPKM Darurat ini rencananya diberlakukan di 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assessmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Targetnya yaitu bisa menekan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 harian RI kurang dari 10.000.
Pemerintah pun saat ini menguatkan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Target testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai tingkat kasus positif mencapai kurang dari 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
Baca Juga
Selain itu, Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.
Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Sementara itu, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
Pemerintah juga menargetkan pencapaian vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.