Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kemampuan Indonesia dalam mengumpulkan pajak pada 2019 sebesar 9,76 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan demikian selisih pajaknya atau tax gap masih di kisaran 8,5 persen.
Dia menuturkan, tax gap tersebut tidak dapat dihindari sebab semua negara tidak akan pernah bisa mengumpulkan pajak hingga 100 persen Akan tetapi, normalnya angka tax gap di negara berkembang adalah 3,6 persen.
Sementara itu, di negara maju, masih ada selisih dalam rentang 10 persen sampai 20 persen dari potensi. Amerika Serikat misalnya, 16,2 persen. Sedangkan angka tengah di Uni eropa 10,1 persen.
“Maka untuk Indonesia terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi hingga mendekati 5 persen dari PDB,” katanya saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (28/6/2021).
Sri menjelaskan bahwa ini yang ingin dibenahi dalam rangka potensi reformasi perpajakan. Tujuannya, ekonomi Indonesia bisa mendekati praktik secara global.
“Sambil melindungi kepentingan bangsa dan negara, perkonomian, serta berpihak pada kelompok yang lemah,” jelasnya.
Berdasarkan pemaparannya, reformasi perpajakan aspek kebijakan dan administrasi akan meningkatkan kepatuhan serta pengumpulan pajak. Dengan begitu dapat mengurangi tax gap menuju level normal.