Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat partisipasi warga negara Indonesia sebagai pembayar pajak meningkat 20 kali lipat dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa warga negara ikut membiayai pembangunan tercermin dari jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar.
Pada 2002, terdapat sebanyak 2,59 juta WP yang terdaftar. Sementara, WP terdaftar pada 2020 menjadi 46,38 juta dan bertambah menjadi 49,82 juta pada 2021.
“Saya ingat waktu saya menjadi Menteri Keuangan di tahun 2005 akhir, jumlah pembayar pajak masih belum mencapai 4 juta. Sekarang, jumlah Wajib Pajak terdaftar sudah mendekati 50 juta. Suatu kenaikan yang tinggi namun harus kita lihat efektivitasnya,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/6/2021).
Dalam paparannya, Kementerian Keuangan mencatat kenaikan jumlah wajib pajak terdaftar dari 2002 sebanyak 2,59 juta, berlanjut hingga 2008 menjadi 10,65 juta. Lalu, terus naik menjadi 17,24 juta di 2009, 24,20 juta pada 2012, dan 33,33 juta pada 2016.
Selanjutnya, wajib pajak terdaftar bertambah menjadi 36,51 juta orang pada 2017, 39,15 juta pada 2018, 42,51 juta pada 2019, hingga mencapai 49,82 juta pada 2021.
Sementara itu, rasio Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap jumlah penduduk bekerja juga mengalami pertumbuhan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Rasio WP Orang Pribadi terhadap penduduk bekerja meningkat dari 1,82 persen pada 2002, tumbuh hingga menjadi 34,66 persen pada 2021.
Jumlah WP Orang Pribadi mengalami pertumbuhan dalam kurun waktu tersebut. Pertumbuhan terbesar terjadi pada 2008 yaitu sebesar 180 persen yang disebabkan oleh sunset policy dan tarif PPh yang lebih tinggi untuk WP tanpa NPWP.
“Waktu saya jadi Menteri Keuangan di 2005, OP itu tidak lebih dari 1 juta waktu itu. Sangat kecil, dan ini merupakan peningkatan yang luar biasa,” ujar Sri Mulyani.