Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Covid-19 Meroket, Obat dan Alkes Bakal Bebas Bea Masuk?

Pemerintah tengah mengevaluasi jenis-jenis barang yang bebas bea masuk usai terjadi lonjakan kasus Covid-19, terutama obat dan alkes.
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengevaluasi jenis-jenis barang yang memperoleh fasilitas kepabeanan dan/atau cukai menyusul perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air. Jenis barang penanganan Covid-19 tercatat telah mengalami revisi sebanyak tiga kali dalam setahun terakhir.

“Saat ini kami sedang melakukan proses evaluasi atas jenis barang yang diberikan fasilitas kepabeanan. Mengingat bahwa metode pengobatan dan pencegahan penularan Covid-19 senantiasa berkembang,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat kepada Bisnis.com, Senin (28/6/2021).

Syarif mengatakan evaluasi diperlukan untuk mengakomodasi kemungkinan adanya jenis obat-obatan dan alat kesehatan baru yang membutuhkan fasilitas kepabeanan dan belum dijangkau regulasi saat ini. Langkah ini pun dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan pertambahan kasus positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Sebagaimana diketahui, fasilitas kepabeanan untuk barang-barang yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.04/2020 yang berlaku sejak 17 April 2020. Beleid yang mulanya menjangkau 73 jenis barang itu sempat diubah dengan PMK No. 83/PMK.04/2020 yang menyasar 49 jenis barang sampai akhirnya direvisi lagi melalui PMK No. 149/PMK.04/2020 dengan 21 jenis barang yang mendapat fasilitas.

“Perlu dilakukan evaluasi sekiranya membutuhkan pemberian fasilitas kepabeanan atas impor jenis obat-obatan lainnya dan alat kesehatan baru yang semula belum diakomodasi dalam penanganan pandemi, guna mengantisipasi perkembangan pertambahan kasus positif Covid-19 akhir-akhir ini,” kata Syarif.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy H. Teguh mengatakan evaluasi atas jenis barang yang mendapat pembebasan bea masuk terus menjadi pembahasan pelaku usaha dan pemerintah. Potensi substitusi alat kesehatan impor juga menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi beleid ini.

Meski demikian, Randy mengatakan bahwa substitusi impor alat kesehatan bukanlah perkara mudah yang bisa dicapai dalam waktu singkat. Dia mengemukakan bahwa alat kesehatan memiliki kriteria yang cukup spesifik sehingga perlu diputuskan dengan hati-hati kebijakan impor dan ekspornya.

“Pemerintah harus hati-hati dalam menentukan jenis barang apa saja yang diberi fasilitas dan yang dibatasi impornya. Perlu juga mempertimbangkan kapasitas produksi di dalam negeri karena imbasnya bisa ke gangguan operasional fasilitas kesehatan. Untuk alat kesehatan, prinsip yang harus dipegang adalah harus tersedia dalam kondisi diperlukan,” kata Randy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper