Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan penetapan pajak karbon dinilai masih perlu kajian mendalam terlebih untuk diimplementasikan pada masa pandemi Covid-19.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Slamet berpendapat kebijakan tersebut pada dasarnya akan berdampak baik bagi lingkungan dan menambah pendapatan negara. Namun, kebijakan itu tidak hanya dilihat dari aspek sebagai sumber penerimaan semata, tetapi semangatnya adalah menjaga lingkungan hidup.
"Secara ekonomi, harusnya pemerintah tidak membebani kepada rakyat dan dunia usaha, mereka ini masih susah. Karenanya, saya melihat pemerintah ini niatnya hanya untuk memperoleh pendapatan, dalih lingkungan itu hanya alasan saja," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (23/6/2021).
Dia menilai, apabila pemerintah murni alasan lingkungan, seharusnya kebijakan itu telah dari dulu diterapkan. Sebab, lingkungan hidup tidak sepadan dengan nilai materi lainya.
"Hasil pajaknya harus dikembalikan untuk pemulihan lingkungan. Kalau ini kan kesannya pemerintah sudah tidak punya uang, sehingga terus membebani rakyatnya dengan pajak," jelasnya.
Slamet menambahkan, pajak karbon memang nantinya tetap harus diterapkan, sebagai komitmen pemerintah zero emission. Namun, perlu waktu (timing) yang tepat. Pemerintah perlu memilih waktu dan momentum yang tepat sebelum menerapkannya.
Baca Juga
"Kalau pajak karbon ini waktunya yang perlu dipertimbangkan, sedangkan PPN sekolah dan bahan pangan saya setuju dibatalkan," pungkasnya.