Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karbon Batal Dikenakan Cukai, Ekstensifikasi Tak Tercapai Sepenuhnya

Cukai karbon yang semula direncanakan sebagai barang kena cukai kini akan dialihkan menjadi barang kena pajak. Ketentuan tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ke­tentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Polusi udara Jakarta. Gambar diambil menjelang Asian Games tahun lalu./Reuters
Polusi udara Jakarta. Gambar diambil menjelang Asian Games tahun lalu./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Ekstensifikasi cukai tidak sepenuhnya tercapai setelah otoritas hanya mencantumkan plastik sebagai barang kena cukai baru di luar hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.

Sementara itu, cukai karbon yang semula direncanakan sebagai barang kena cukai kini akan dialihkan menjadi barang kena pajak. Ketentuan tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ke­tentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Jika tidak ada aral melintang, RUU ini bakal diimplementasikan pada tahun depan. Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal menjelaskan, awalnya ekstensifikasi dilakukan melalui pengenaan cukai terhadap plastik dan karbon.

Namun, jelang penyerahan RUU KUP ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karbon beralih menjadi barang kena pajak (BKP). Dengan demikian, ekstensifikasi cukai hanya menyisakan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) di luar cukai hasil tembakau (CHT), etil alkohol (EA), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Berdasarkan catatan Bisnis, wacana plastik sebagai objek cukai pun bukan barang baru.

Penerimaan dari cukai atas kantong plastik memang telah berulang kali dianggarkan oleh pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, tepatnya sejak 2017.

Pada 2017, penerimaan negara dari cukai kantong plastik dianggarkan sebesar Rp1,6 triliun, kemudian menjadi sebesar Rp500 miliar pada 2018 dan 2019, serta sebesar Rp100 miliar pada tahun lalu.

Adapun pada tahun ini, mengacu pada Peraturan Presiden No. 113/2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, target pendapatan cukai ditetapkan senilai Rp500 miliar.

Bisnis mencatat pemerintah sempat mengusulkan target cukai plastik senilai Rp1,5 triliun kepada Banggar DPR pada September tahun lalu. Namun, usulan tersebut belum melalui rapat internal antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR.

Dengan kata lain, angka Rp500 miliar merupakan jalan tengah antara pemerintah dan DPR. Kendati telah dianggarkan selama bertahun-tahun, realisasi pungutan cukai plastik sejauh ini masih nihil karena belum tersedianya Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan aturan teknis yang memuat skema serta model pungutan yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sementara itu, terkait dengan dasar dialihkannya karbon dari BKC menjadi BKP sejauh ini masih belum terjawab. Sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan juga tidak memberikan penjelasan konkret terkait hal itu.

Faktanya, pada tahun lalu, Ditjen Bea Cukai mengumumkan bahwa pengenaan cukai atas emisi karbon telah melalui pembahasan secara intensif dengan membentuk tim teknis antarkementerian.

Bisnis mencatat, ada dua skema yang disampaikan oleh otoritas kepabeanan dan cukai untuk menjadikan emisi karbon sebagai BKP baru.

Pertama, pengunaan benchmark dari banyak negara di dunia di mana cukai emisi dikenakan terhadap pembelian kendaraan bermotor.

Kedua, pengunaan skema yang diimplementasikan oleh beberapa negara di Eropa, salah satunya Inggris, yakni dengan mengenakan cukai atas emisi kendaraan bermotor secara periodik, yakni setahun sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper