Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan hanya akan berlaku untuk yang sifatnya komersial.
Dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jasa pendidikan termasuk salah satu sektor yang diusulkan untuk dikenakan tarif PPN. Padahal sebelumnya, jasa pendidikan masuk dalam kategori jasa bebas PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa tidak semua jasa pendidikan akan dikenai tarif PPN.
“Yang namanya jasa pendidikan rentangnya luas sekali, jasa pendidikan yang mana? Jasa pendidikan yang mengutip iuran dengan batasan tertentu yang akan dikenakan PPN,” katanya dalam acara Media Briefing yan diadakan secara virtual, Senin (14/6/2021).
Sayangnya, DJP juga tidak menjelaskan jenis-jenis pendidikan komersial yang dimaksud.
Namun, Neilmaldrin menegaskan pengenaan tarif PPN sektor ini akan dikecualikan untuk jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan yang dinikmati masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah negeri.
Baca Juga
“Tapi jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu akan dikenai PPN,” jelasnya.
Dia menambahkan, usulan RUU KUP tersebut masih akan dibahas bersama dengan DPR. karena itu, pemerintah belum menetapkan berapa batasan tarif jasa pendidikan yang akan dikenai PPN.