Bisnis.com, JAKARTA – Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 diperkirakan berdampak pada kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja memperkirakan tingkat kunjungan pusat perbelanjaan akan tersisa 10 persen menyusul pengetatan PPKM ini.
"Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10 persen saja," ungkap Alphonsus seperti dikutip Antara, Selasa (22/6/2021).
Alphonsus menuturkan berdasarkan pengalaman sebelumnya, yakni pada awal tahun 2021, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial.
Menurut dia, perlu penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten.
"Di pusat perbelanjaan juga berlaku protokol kesehatan secara berlapis yaitu yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan dan juga para penyewa," katanya.
Baca Juga
Alphonsus menilai pemberlakuan pembatasan dipastikan akan membuat laju ekonomi kembali terpuruk. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa memastikan pembatasan kali ini benar-benar disertai penegakan yang kuat.
"Pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan kali ini benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan yang kuat, disiplin dan konsisten sehingga pengorbanan besar dibidang perekonomian tidak menjadi sia-sia kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan guna mengurangi tingkat penularan Covid-19, operasional pusat perbelanjaan seperti mal dan pasar maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Pembatasan jam operasional ini juga disertai denagn pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas selama periode 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.