Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) optimistis kondisi perseroan saat ini masih mampu diselamatkan lewat opsi kedua yang mengarah kepada restrukturisasi dari sebanyak 4 opsi ditawarkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan dalam opsi kedua tersebut langkah yang ditempuh adalah restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Irfan pun menegaskan kendati lewat PKPU tak serta merta Garuda mengalami kebangkrutan. PKPU hanyalah penundaan kewajiban pembayaran utang bukan pailit. Hanya saja, lanjutnya, begitu masuk ke PKPU, setelah 270 hari atau 9 bulan tidak terjadi adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur otomatis perusahaan terpailit kan.
Baca Juga : Ternyata 3 Rute Ini yang Bikin Garuda Untung |
---|
Dengan demikian, kata dia, memang selalu ada resiko juga bahwa perseroan bisa menjadi pailit ketika masuk ke dalam PKPU.
“Kalau ditanya masih sanggupkah menyelamatkan Garuda. Jawabannya masih dan harus. Pilihannya yang kami ambil ini memang mengarah ke opsi kedua dan ketiga yaitu restrukturisasi. Karena utang saat ini enggak mungkin ditanggung oleh pemerintah semua. Utang ini kan juga masa lalu juga,” ujarnya, Senin (21/6/2021).
Dia berpendapat opsi kedua merupakan opsi yang paling rasional dari perhitungan perseroan. Menurutnya, apabila opsi ini dapat dieksekusi dengan baik, Garuda masih bisa memperoleh hasil negosiasi dengan para kreditur yang hingga saat ini kalkulasinya mencapai Rp70 triliun. Termasuk di dalamnya kreditur BUMN yang juga saat ini sulit untuk menerima proposal penawaran dalam bentuk apapun.
Irfan pun membutuhkan dukungan sejumlah pihak supaya bisa masuk ke dalam restrukturisasi ini. Pertama, harus adanya keyakinan dan kepastian mengenai penyelesaian negosiasi terhadap utang piutang perseroan. Oleh karena itu, maskapai pelat merah ini harus memiliki rencana yang solid selama jangka panjang bhawa lewat restrukturisasi akan selesai dan hal ini disepakati oleh kreditur garuda.
Kedua, sambungnya, dengan dasar tersebut, perseroan harus memiliki proposal yang ditawarkan ke kreditur terkait instrumen restrukturisasi. Berkaitan dengan proposal itu, paparnya, ada kemungkinan soal konversi utang menjadi saham atau debt to equity swap.
“Inilah yang bisa saja jadi penawaran, tetapi harus menunggu persetujuan pemegang saham. Ini yang masih kami lihat proposal apa yang nanti diajukan oleh kami dengan para advisor. Kami sampai hari ini belum sampai titik itu dengan para konsultan nanti begitu tiba waktunya ini sampaikan proposal ke kreditur utang Rp70 triliun yang lebih sustainable lebih mampu kami bayar,” imbuhnya.
Lebih lanjut maskapai yang identik dengan warna biru tersebut juga telah menunjuk Guggenheim Securities, LLC sebagai financial advisor yang akan mendukung langkah pemulihan kinerja usaha perseroan, khususnya melalui berbagai evaluasi strategi yang akan ditempuh dalam penyehatan kinerja fundamental perseroan bersama-sama dengan mitra strategis lainnya seperti PT Mandiri Sekuritas, Cleary Gottlieb Steen & Hamilton LLP dan Assegaf Hamzah & Partners.
“Proses negosiasi dan PKPU enggak bisa lewat dari tahun ini. Ini yang kami targetkan,” tekannya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil benchmarking dengan yang telah dilakukan oleh pemerintah negara lain, terdapat empat opsi yang dapat diambil untuk Garuda saat ini.
Opsi pertama adalah terus mendukung Garuda. Pemerintah harus memberikan suntikan ekuitas atau pemberian pinjaman. Jika hal ini dilakukan yang bakal menjadi catatan adalah berisiko meninggalkan Garuda dengan warisan utang yang besar yang akan membuat situasi menantang pada masa mendatang. Langkah yang serupa telah dilakukan oleh pemerintah setempat kepada Singapore Airlines, Cathay Pacific, dan Air China.
Kedua, lanjutnya, menggunakan hukum perlindungan kepailitan untuk merekstrukturisasi Garuda. Dalam hal ini, pemerintah menggunakan proses kepailitan secara legal untuk merekstrukturisasi kewajiban terkait dengan sewa, hutang, dan kontrak kerja.
Opsi yurisdiksi yang bisa digunakan adalah U.S. Chapter 11, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan yurisdikasi lainnya. Kondisi ini seperti yang terjadi kepada Malaysia Airlines dan Thai Airways.
Namun, menurutnya, yang perlu menjadi perhatian apabila langkah ini diambil adalah belum jelasnya apakah UU Kepailitan Indonesia mengizinkan restrukturisasi. Restrukturisasi ini bisa berhasil memperbaiki sebagian masalah terkait utang dan sewa tetapi tidak menyelesaikan masalah yang mendasarinya.
Ketiga, katanya, restrukturisasi Garuda dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. Lewat cara ini Garuda dibiarkan merestrukturisasi dan pada saat yang bersamaan mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda dan menjadi maskapai nasional di pasar domestik.
Langkah ini seperti yang sudah ditempuh sebelumnya oleh Swiss air. Cara ini perlu dieksplorasi lebih jauh sebagai opsi tambahan agar Indonesia tetap memiliki maskapai nasional. Estimasi modal yang diperlukan pun mencapai US$1,2 miliar.
Opsi terakhir adalah Garuda dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan untuk mengisi kekosongannya. Seperti yang sudah dilakukan oleh Malev Hungarian Airlines dan Varig Brazil. Resikonya, Indonesia tak lagi memiliki national flag carrier.