Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) yang efektif berlaku sejak 14 Juni 2021 bertujuan menjamin pengelolaan dana secara aman dan kredibel.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Gatut Subadio mengemukakan dalam pengelolaan dana ini, BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebagai bank kustodian yang mengadministrasikan pengelolaan dana peserta Tapera secara profesional.
Kerja sama ini juga melibatkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menyediakan infrastruktur serta sistem dan mekanisme pencatatannya, sehingga setiap peserta pemilik simpanan akan tercatat sebagai investor dengan memiliki unit penyertaan.
"Melalui kerja sama dengan pihak-pihak yang kompeten dan profesional seperti BRI dan KSEI sesuai peran dan fungsi masing-masing, menurut dia melalui keterangan tertulis, BP tapera yakin dapat menjaga keamanan dana, transparansi proses, serta akuntabilitas serta kredibilitas outcomes masing-masing, sehingga memperkuat trust peserta dan para pemangku kepentingan.
Gatut mengutarakan melalui sistem layanan S-Multivest, KSEI menyediakan sistem untuk menerbitkan Single Investor Identification (SID) atau Nomor Identitas Tunggal Investor maupun Investment Fund Unit Account (IFUA) pemodal bagi setiap peserta Tapera.
Dengan memiliki nomor SID, peserta sebagai pemilik unit penyertaan bisa memantau setiap saat perkembangan jumlah unit penyertaan saldo simpanan mereka. Dalam waktu dekat, peserta akan bisa melihat saldo dananya melalui portal kepesertaan Tapera atau melalui aplikasi AKses milik KSEI.
Baca Juga
Gatut menambahkan dalam pengelolaannya, dana Tapera dialokasikan dalam tiga fungsi pengelolaan berdasarkan maturity profile-nya yaitu alokasi dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran simpanan peserta berikut hasil pengembangannya ketika berakhir masa kepesertaannya.
Berikutnya, alokasi dana pemanfaatan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan bagi peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang disalurkan melalui kerja sama dengan bank penyalur.
Terakhir, fungsi pemupukan yaitu alokasi dana untuk kebutuhan menjaga likuiditas dana Tapera dan peningkatan nilai investasi untuk mencapai imbal hasil yang optimal.
Dengan kebijakan alokasi itu, lanjutnya, dana Tapera dikelola secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan utama menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan rumah yang layak dan terjangkau.
Dengan model alokasi itu, kata Gatut, BP Tapera dapat menjaga kesinambungan dana Tapera dalam jangka panjang sekaligus memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan kepada peserta serta menyediakan likuiditas atas simpanan peserta berikut hasil pemupukan yang memadai.