Bisnis.com, JAKARTA – Para peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ingin memiliki rumah dapat memanfaatkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Tapera.
Program KPR Tapera ini merupakan inisiasi BP Tapera bersama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan Perum Perumnas. Lalu bagaimana cara untuk dapat mengakses KPR Tapera?
Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan untuk dapat mengakses KPR Tapera, masyarakat diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan Tapera.
Ketentuan tersebut seperti peserta masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah. Selain itu, menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan selama 12 bulan.
"Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp112 juta hingga Rp292 juta," ujarnya pada Kamis (20/5/2021).
Program KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan. Untuk kelompok penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.
Baca Juga
Pada kelompok penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp4 juta–Rp6 juta dikenakan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Kemudian, untuk kelompok penghasilan III dengan penghasilan Rp6 juta-Rp8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.