Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Kripto Capai Rp370 Triliun, Mendag: Pelajari Dulu Sebelum Transaksi

Masyarakat diminta lebih waspada dan lebih memahami karakteristik aset kripto sebelum memutuskan ikut berdagang aset kripto.
Ilustrasi Mata Uang Kripto Bitcoin/Antara
Ilustrasi Mata Uang Kripto Bitcoin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengimbau masyarakat untuk mempelajari cara kerja perdagangan aset kripto sebelum mulai berkecimpung dan melakukan transaksi.

Hal ini sangat penting untuk mencegah kerugian akibat tidak memahami dinamika aset kripto. Menurutnya, peminat aset kripto makin membeludak. Hingga Mei 2021, transaksi aset kripto mencapai Rp370 triliun. 

Masyarakat diminta lebih waspada dan lebih memahami karakteristik aset kripto sebelum memutuskan ikut berdagang aset kripto.

“Kita sedang di persimpangan jalan, suatu disrupsi yang tidak bisa kita pungkiri. Kita harus sama-sama mengetahui apa yang harus dilakukan sebelum kita bertransaksi,” kata Lutfi, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (18/6/2021).

Berdasarkan data yang dimiliknya, masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto mencapai 4 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp65 triliun pada tahun lalu.

Kemudian hingga akhir Mei 2021, jumlah masyarakat yang bertransaksi aset kripto naik menjadi 6,5 juta orang dan nilai transaksinya meroket menjadi Rp370 triliun.

Karena potensi yang semakin besar, Kemendag perlu meregulasi transaksi aset kripto dengan baik. Regulasi untuk transaksi aset kripto akan diterapkan dan disesuaikan agar tercipta peraturan yang optimal.

“Kemendag harus mengatur ini dengan baik. Kita akan menggunakan policy sandbox. Kita akan jalan dulu dan pada saat bersamaan kita perbaiki peraturannya agar menjamin keamanan dan kerahasiaan transaksi,” jelasnya.

Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap perdagangan aset kripto, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto dan perubahannya.

Daftar 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka dapat dilihat di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto dan telah disempurnakan menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa bahwa saat ini telah ada 13 Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Menurut Mendag Lutfi, perdagangan aset kripto di Indonesia harus tetap berkiblat pada asas perdagangan di Indonesia, yaitu perdagangan yang adil, menjaga equal level playing field, dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper