Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) menilai Indonesia perlu melakukan reformasi perpajakan. Ini karena rendahnya rasio pungutan dilihat dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Melalui akun resmi Twitter, BKF mencatat rasio pajak Indonesia masih terbilang rendah dan menurun di tahun 2020. Pada 2019 atau sebelum pandemi, angkanya 11,9 persen.
Padahal, negara tetangga seperti Malaysia rasio pajaknya 12,5 persen. Singapura 13,2 persen dan Filipina 18,2 persen.
Tahun lalu, rasio pajak Indonesia turun menjadi 8,94 persen. Akan tetapi BKF memastikan rasio pajak tidak juga seharusnya tinggi.
Ini bergantung pada analisa potensi pajak suatu negara. Secara tren, idealnya stabil. Rasio yang turun menandakan pajak belum mampu menangkap kenaikan pendapatan masyarakat.
“Karena pandemi, rasio di 2020 berkurang karena turunnya pendapatan itu sendiri akibat pembatasan aktivitas serta fokus mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi seperti pemotongan pajak untuk karyawan,” tulis BKF Kemenkeu, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga
Melihat kondisi ini, kontribusi pajak perlu dimaksimalkan. Selain itu penting untuk melihat apa saja jenis pajak yang harus dioptimalkan. Alasannya, struktur pajak berpengaruh pada perumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara.
Berdasarkan penelitian pada negara berpendapatan menengah, BKF Kemenkeu melihat pajak langsung khususnya PPh badan berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Sedangkan pajak tidak langsung seperti PPN berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” paparnya.
Saat ini, dua jenis pajak yang peling tinggi menyumbang penerimaan negara adalah PPN sebesar 42 persen dan PPh badan 34 persen. Sementara PPh orang pribadi (OP) masih rendah di angka 9 persen.
Ini sangat berbeda dengan negara maju. Kontribusi PPh OP semakin tinggi. Korea Selatan contohnya, sebesar 18 persen. Amerika Serikat lebih tinggi lagi, yaitu 42 persen.
Untuk menuju struktur pajak optimal, PPh OP dan PPN perlu ditingkatkan. Kinerja PPN dapat dimaksimalkan melalui pengurangan fasilitas, mendorong kepatuhan, atau kenaikan tarif yang produktif.