Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena Pukulan Pandemi, Sektor Pelayaran Butuh Sejumlah Keringanan. Apa Saja?

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan pentingnya dukungan fiskal bagi keberlangsungan industri pelayaran nasional.
Ilustrasi kapal kontainer/ Bloomberg
Ilustrasi kapal kontainer/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Ship Owner's Association (INSA) meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baku bagi perbankan terkait penjadwalan ulang pembayaran pokok pinjaman bagi pelaku usaha selama pandemi Covid-19 masih belum mereda.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan pentingnya dukungan fiskal bagi keberlangsungan industri pelayaran nasional.

"Kami meminta agar membuat aturan baku bagi perbankan terkait penjadwalan ulang pembayaran pokok pinjaman tanpa revaluasi rating peminjam dan keringanan syarat pinjaman," ujarnya, Sabtu (12/6/2021).

Carmelita juga memerinci dukungan keuangan lainnya bagi pelaku industri pelayaran mencakup keringanan tarif perpajakan, di antaranya memberikan pembebasan PPN dan PBBKB atas pembelian BBM dan pelumas, dan pembebasan PPN atas Jasa Kepelabuhanan dan Jasa Pelayanan Kapal.

Perempuan yang juga akrab disapa Memei ini menjelaskan pelayaran nasional juga membutuhkan penyederhanaan administrasi pembebasan PPN untuk pembelian kapal, impor kapal, sewa kapal, perbaikan, pembelian pelumas dan suku cadang.

Selain itu, pembebasan potongan PPh 23 atas sewa kapal, penundaan pembayaran PPh Final Pasal 21 dan penundaan pembayaran PPh Final Pasal 15 1,2 persen selama wabah Covid-19.

INSA juga memohon pengenaan Pajak Penghasilan atas pendapatan perusahaan pelayaran tetap dikenakan PPh Final 1,2 persen termasuk berlaku juga PPh badan bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal-kapal jenis floating storage dan floating crane, yang mana secara undang-undang dikategorikan sebagai kapal.

Keringanan pajak itu, menurut Carmelita, sangat dibutuhkan industri pelayaran untuk mengurangi beban perusahaan dan menjaga agar cash flow perusahaan kembali stabil setelah sebelumnya terguncang karena badai Covid-19.

Untuk itu, sambung Carmelita, rencana pemerintah menaikkan tarif pajak, baik PPN maupun PPh sebaiknya ditunda lebih dahulu sampai ekonomi kembali benar-benar pulih.

INSA juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baku bagi perbankan terkait penjadwalan ulang pembayaran pokok pinjaman tanpa revaluasi rating peminjam dan keringanan syarat pinjaman.

INSA juga meminta agar semua pihak pelayanan jasa kapal di pelabuhan dapat menahan diri untuk tidak menaikkan tarif, selama masa pandemi masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper