Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) membeberkan persentase penundaan pembayaran gaji direksi hingga staf pada 2020 mulai dari 10 hingga 50 persen.
Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/belum dibayarkan jika ditotal mencapai US$23 juta atau sekitar Rp328,9 miliar (kurs Rp 14.300) per 31 Desember 2020.
"Penundaan pembayaran penghasilan pegawai itu ditempuh sebagai respons perseroan terhadap tekanan kinerja keuangan akibat situasi pandemi," tulis manajemen Garuda dalam surat tanggapan kepada BEI, Rabu (9/6/2021).
Terhitung dari April hingga November 2020, Garuda mengakui telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan pada tahun 2020 dengan besaran sebagai berikut:
- Direksi dan Komisaris: 50 persen
- Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen
- Senior Manager: 25 persen
- Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen
- Duty Manager dan Supervisor: 15 persen
- Staff (analyst, officer atau setara) dan siswa: 10 persen
Langkah lain yang dilakukan perseroan antara lain penyelesaian kontrak dipercepat untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, Program Pensiun Dipercepat kepada Karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun keatas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO).
Garuda juga melakukan penyesuaian produksi akibat imbas kondisi market dan penurunan demand layanan penerbangan yang menukik tajam, maka tak terelakkan bahwa perusahaan perlu melakukan penyesuaian pada berbagai aspek, termasuk dari sisi organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca Juga
"Dalam hal ini dilakukan melalui penawaran Program Pensiun Dini, guna memastikan Perseroan dapat tetap menjaga keseimbangan aspek supply demand yang lebih lanjut akan berpengaruh pada keberlangsungan usahanya," ungkap Garuda dalam surat tanggapan kepada BEI.
Perseroan membuka pendaftaran program ini sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021. Adapun, pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai 1 juli 2021 secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri pada periode yang ditentukan. Sumber dana untuk membayar pensiun dini ditarik dari pendapatan operasional Garuda.
Program berlaku untuk seluruh karyawan tanpa batas usia dan tidak ada masa minimum Kerja Aktif Karyawan. Perlu kiranya kami sampaikan bahwa opsi/penawaran Pensiun Dini kepada karyawan pada prinsipnya juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di pasal 64 Tahun 2018-2020 yang telah diperpanjang.
"Perseroan tidak memiliki target jumlah pegawai yang berpartisipasi mengingat program ini bersifat sukarela, dan sampai saat ini belum ditetapkan program lanjutan," ungkap manajemen.