Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Kabel Kritis, Beberapa Sudah Tumbang

Saat ini utilisasi pabrik kabel anjlok menjadi sekitar 40–50 persen. Namun tidak sedikit yang telah menyentuh level 30 persen karena banyak produk tidak diserap pasar.
Gulungan kabel di sebuah pabrik kabel. /Bisnis-Swi
Gulungan kabel di sebuah pabrik kabel. /Bisnis-Swi

Bisnis.com, JAKARTA — Pandemi Covid-19 telah membuat lima pabrik kabel berhenti produksi. Pun perusahaan yang masih bertahan dalam kondisi sakit. 

Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) Noval Jamalullail tidak memerinci perusahaan yang gagal bertahan di tegah pandemi Covid-19 hingga menutup fasilitas produksi.

"Kami anggota ada 61 kemarin dihitung ada sekitar lima yang stop produksi selebihnya masih banyak yang menawarkan efisiensi dengan memutus kontrak, PHK, hingga tawaran pensiun dini," katanya kepada Bisnis, Rabu (9/6/2021).

Noval menyebut selain kondisi di atas ada pula empat pabrik yang melakukan ekspansi mesin hingga 150 KV, di mana satu mesinnya seharga Rp200 miliar dan sampai saat ini belum bisa dinyalakan karena tidak ada order. Padahal mesin tersebut sudah didatangkan dari Eropa dan telah mengantongi sertifikat.

Menurut Noval saat ini utilisasi pabrik kabel anjlok menjadi sekitar 40–50 persen. Namun tidak sedikit yang telah menyentuh level 30 persen karena banyak produk tidak diserap pasar.

Sebagai catatan, pada periode normal kapasitas terpakai pabrik kabel di Indonesia sebesar 80 persen. 

"Dulu 1998 kalau tidak terserap di dalam negeri bisa kami impor dan tidak ada saingan serta untungnya bagus. Sekarang ada China yang sangat agresif industrinya jadi sulit," ujarnya.

Novel pun menggambarkan China mulai melakukan lompatan pabrikan kabel sejak 2005. Asosiasi kabel di negara tersebut telah memiliki sekitar 3.000 anggota dari 7.000 pabrikan yang ada.

Sementara Apkabel yang jauh lebih dahulu ada atau sejak 1973 saat ini hanya tercatat memiliki 61 anggota. Kendati demikian, industri dalam negeri masih terlindungi oleh TKDN dan SNI yang diwajibkan pemerintah khususnya untuk proyek-proyek yang menggunakan APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper